Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

UU Perlindungan Data Pribadi Diperlukan dalam Perdagangan "E-Commerce"

Dia menjelaskan bahwa Indonesia merupakan bagian dari sedikit negara yang belum memiliki perlindungan terhadap data pribadi. Hal ini akan menyulitkan ketika melakukan perdagangan dengan negara lain yang menuntut adanya perlindungan tersebut.

"Pentingnya, ini akan membawa dampak ekonomi karena Eropa tidak mau cross border transactions di e-commerce dengan negara yang belum memiliki perlindungan data pribadi," jelasnya dalam Diskusi Perlindungan Data Pribadi di Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Chief RA, demikian sapaan akrabnya, menambahkan bahwa pemerintah telah membuat naskah rancangan UU Perlindungan Data Pribadi dan sudah menyerahkannya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manuasi (Kumham) serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Namun naskah tersebut belum menjadi prioritas pembahasan dalam program legislatif nasional (prolegnas) 2018 di DPR. Waktu selesainya pembahasan dan keluarnya aturan itu pun masih belum jelas.

"Saat dibicarakan dengan parlemen (DPR) tidak bisa jadi prioritas 2018. Karena masih banyak outstanding yg belum selesai dibahas," ujar pria yang akrab disapa Chief RA itu.

Di sisi lain, Chief RA mengaku terus mendorong perwujudan aturan tersebut. Harapannya, jika nanti salah satu dari 5 naskah UU yang ada di prolegnas 2018 sudah selesai dibahas, maka bisa langsung masuk ke pembahasan mengenai perlindungan data pribadi.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/13/161128026/uu-perlindungan-data-pribadi-diperlukan-dalam-perdagangan-e-commerce

Terkini Lainnya

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke