Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Targetkan Aturan Fintech P2P Lending Selesai Semester 1 2018

"Peraturannya direncanakan rampung semester 1 2018 ini. Kalau bisa lebih cepat, mungkin triwulan pertama ini," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).

Nurhaida merinci, sampai hari ini sudah ada 36 fintech yang mendaftarkan diri ke OJK, satu fintech yang telah dapat izin, serta sekitar 170-an fintech lain yang belum mendaftar. Data ini sewaktu-waktu bisa berubah, seiring dengan perkembangan terkini di lapangan.

Secara garis besar, aturan yang dirumuskan OJK bagi fintech P2P lending ini bertujuan memberikan transparansi dalam rangka menjamin konsumennya, baik pihak pemberi dana maupun yang mengajukan pinjaman.

Aturan ini juga dianggap akan jadi panduan ketika kegiatan fintech di Indonesia semakin berkembang dalam beberapa waktu ke depan.

"OJK atur konsepnya, membuat industri ini lebih transparan, sehingga pemberi dana bisa mengukur resiko. Dengan resiko yang terukur, return yang diharapkan bisa lebih tinggi," tutur Nurhaida.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/14/160617826/ojk-targetkan-aturan-fintech-p2p-lending-selesai-semester-1-2018

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke