Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Rincian Tagihan Kartu Kredit Pemerintah

Sejauh ini, kementerian/lembaga yang telah menggunakan kartu kredit untuk belanja yakni Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Keuangan (Kemkeu).

Hasilnya, proses transaksi belanja operasional dan perjalanan dinas dinyatakan jadi lebih efisien.

Catatan saja, penggunaan kartu kredit pemerintah ini dipakai untuk kebutuhan belanja operasional dengan pagu limit sebesar Rp 50 juta per bulan. Sedangkan untuk perjalanan dinas adalah Rp 20 juta per bulan.

Bila kebutuhannya lebih tinggi, penanggung jawab dapat meminta revisi ke Dirjen Perbendaharaan.

Mengutip Kontan.co.id, Kamis (15/3/2018), Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharan Didyk Choiroel mengatakan, tujuan dari penggunaan kartu kredit ini adalah untuk mengurangi uang tunai sekaligus mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan. Apalagi dengan kartu kredit, proses pengajuan belanja operasional menjadi jauh lebih cepat.

"Kalau pegawai mengajukannya pengadaan barang ke bagian umum, bisa menghabiskan waktu hingga beberapa bulan," jelas Didyk, Kamis (15/3/2018).

Didyk merinci, sebenarnya pihaknya sudah memberikan izin pada 37 kementerian dan 81 satuan tenaga kerja untuk penggunaan kartu kredit. Idealnya pada semester I-2018, semua lembaga kementerian sudah bisa menggunakan kartu kredit tersebut.

Sedangkan pada uji coba periode pertama, saat ini terdapat lima kementerian/lembaga yang sudah menggunakan kartu kredit pemerintah.

Pertama, Kemsetneg yang memiliki 44 kartu kredit dengan total penggunaan Rp 15 miliar dari penerbit PT BNI. Rincian tagihannya dimulai dari Oktober 2017 sebesar Rp 2,7 miliar, November 2017 Rp 4,98 miliar, Desember 2017 Rp 3,67 miliar.

Kemudian pada Januari 2018 sebesar Rp 5,19 miliar dan Februari 2018 Rp 2,79 miliar.

Kartu kredit ini utamanya digunakan untuk agenda dinas luar kota dan luar negeri Presiden RI Joko Widodo untuk pembayaran hotel, tiket pesawat, jamuan, sewa kendaraan dan ground handling pesawat kepresidenan.

Kedua, KPK memiliki 367 kartu kredit total penggunaan Rp 19 miliar dengan penerbit BRI. Total tagihannya pada Desember 2017 sebesar Rp 27 juta, Januari 2018 Rp 1,3 miliar dan Februari 2018 Rp 3,31 miliar. Kartu kredit ini digunakan untuk keperluan dinas perjalanan berupa pembelian tiket pesawat, hotel dan makan.

"Banyak yang bilang KPK awal tahun banyak lakukan OTT mungkin karena dari sisi pendanaan kini lebih cepat," kata Didyk.

Ketiga, PPATK mendapatkan 77 kartu kredit dengan total penggunaan Rp 2 miliar dengan kartu kredit dari Bank Mandiri. Tagihannya mencapai Rp 255,9 juta untuk keperluan perjalanan dinas dan pembelian alat tulis kantor (ATK).

Keempat, BKF Kemkeu yang memiliki 14 kartu kredit dari Bank Mandiri dengan total penggunaan Rp 989 juta untuk keperluan dinas, pembelian ATK dan keperluan operasional.

Kelima, Ditjen Perbendaharaan Kemkeu, memiliki 17 kartu kredit BRI dengan total penggunaan Rp 1,5 miliar. Rincian penggunaannya adalah di Desember 2017 sebesar RP 27 juta, Januari 2018 Rp 210,93 juta, Februari 2018 Rp 322,37 juta. Keperluannya untuk pembelian tiket, hotel dan tour & travel. (Tane Hadiyanton)


Berita ini diambil dari Kontan.co.id dengan judul: Ini rincian tagihan kartu kredit pemerintah


https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/15/153024126/ini-rincian-tagihan-kartu-kredit-pemerintah

Terkini Lainnya

Relaksasi Harga Gula Akan Berakhir, Pengusaha Ritel Berharap Stok Terjamin

Relaksasi Harga Gula Akan Berakhir, Pengusaha Ritel Berharap Stok Terjamin

Whats New
Komitmen Dorong Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran Mandiri Agen

Komitmen Dorong Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran Mandiri Agen

Whats New
Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Whats New
Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Whats New
Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Whats New
Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke