Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

DJP: Kepatuhan Wajib Pajak Meningkat Jelang Batas Waktu Pelaporan SPT

"Kami menyambut baik peningkatan kepatuhan masyarakat dalam penyampaian SPT Pajak Penghasilan yang tercermin dalam jumlah SPT yang masuk hingga 19 Maret 2018 sebanyak 6,36 juta. Jumlah ini meningkat 24,12 persen dibanding periode yang sama tahun lalu," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (20/3/2018).

Yoga menjelaskan, sebagian besar yang telah melaporkan SPT melakukannya dengan cara elektronik atau melalui e-filing. Dia turut mengimbau bagi WP Orang Pribadi yang belum menunaikan kewajibannya untuk segera melaporkan SPT mereka sebelum batas waktu 31 Maret 2018.

"Dari jumlah 6,36 juta SPT yang diterima oleh DJP, 80 persennya disampaikan secara elektronik dan sisanya secara manual," tutur Yoga.

Pihaknya turut memfasilitasi WP Orang Pribadi yang ingin melapor SPT secara manual dengan memperpanjang waktu operasional Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia. Perpanjangan dilakukan dengan tetap buka pada hari Sabtu tanggal 24 dan 31 Maret 2018.

Selain melaporkan SPT, WP juga bisa memanfaatkan perpanjangan operasional KPP untuk laporan penempatan harta tambahan dan atau laporan pengalihan serta realisasi investasi harta tambahan dalam rangka program tax amnesty.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/20/141426826/djp-kepatuhan-wajib-pajak-meningkat-jelang-batas-waktu-pelaporan-spt

Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke