Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menkop Akui Penyaluran KUR untuk TKI Belum Maksimal

Hal ini disebabkan TKI lebih memilih pinjaman dari Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).

Mengingat PJTKI selama ini telah membantu memberikan pinjaman kepada para TKI dengan akses yang lebih mudah terutama untuk modal awal bagi para TKI di negara tujuan.

"Untuk itu, pemerintah terus berupaya agar bank penyalur KUR dapat meningkatkan penyaluran KUR kepada TKI," kata Puspayoga melalui keterangan resmi, Rabu (21/3/2018).

Puspayoga menjelaskan, selama ini pihaknya telah memfasilitasi kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk mengakses KUR penempatan TKI.

Dimana KUR penempatan TKI diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah maksimal sebesar Rp 25 juta dengan suku bunga sebesar 7 persen per tahun.

"Jangka waktu KUR penempatan TKI paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama tiga tahun," kata Puspayoga.

Adapun salah satu upaya dalam meningkatkan penyaluran KUR kepad TKI, pihaknya menjalin kerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan dalam program Desa Migran Produktif.

"Kami telah melakukan kegiatan, antara lain pelatihan kewirausahaan bagi pasca," ungkap Puspayoga.

Berdasarkan data, Kemenkop UKM pada 2017, telah disalurkan KUR TKI sebesar Rp 329,629 miliar untuk 22.663 orang TKI.

Sementara untuk tahun 2018 sampai dengan 28 Februari 2018, telah disalurkan KUR sebesar Rp 41,574 miliar yang disalurkan kepada 2.793 debitur.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/21/182031626/menkop-akui-penyaluran-kur-untuk-tki-belum-maksimal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke