Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini 3 Tips Sederhana untuk Mengecek Keaslian Meterai

Hal ini jadi perhatian lantaran polisi baru saja mengungkap kasus penjualan meterai palsu yang sampai merugikan negara hingga Rp 6,1 miliar dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Dilansir dari laman resmi DJP, pajak.go.id, disebutkan beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk mengecek keaslian meterai. Tiga kiat sederhana agar mudah ingat cara mengeceknya adalah dengan dilihat, diraba, dan digoyang.

"Perlu diketahui terlebih dahulu ciri-ciri meterai tempel desain baru apabila akan membelinya. Cara identifikasinya adalah dengan dilihat, diraba, dan digoyang," demikian penggalan keterangan resmi yang diunggah DJP.

Aturan mengenai desain baru meterai tempel tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2014 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai.

Salah satu ciri yang tertera dalam aturan tersebut adalah warna biru untuk desain baru meterai tempel nominal Rp 3.000 serta warna hijau untuk nominal Rp 6.000.

Kemudian, ada gambar Burung Garuda di pojok kanan atas dengan warna ungu. Untuk teks "Meterai" dan "Tempel" terletak di sebelah kiri gambar Burung Garuda dengan warna ungu.

Lalu ada mikroteks bertuliskan "Ditjen Pajak" di bawah teks "Tempel" tadi. Di bawah teks "Ditjen Pajak" juga terdapat teks "Tgl" dan angka "20".

Teks nominal "3000" dan "6000" berada di pojok kiri bawah dan berwarna ungu. Di bawahnya lagi, ada teks "Tiga Ribu Rupiah" serta "Enam Ribu Rupiah" yang juga berwarna ungu.

"Motif roset blok berupa bunga berada di sebelah kanan bawah. Motif tersebut dapat berubah warna bila dimiringkan. Untuk nominal Rp 3.000, perubahan dari hijau ke biru, untuk nominal Rp 6.000 perubahan dari magenta ke hijau," demikian penggalan keterangan DJP selanjutnya.

Hal lain yang perlu diperhatikan yaitu ada 17 digit nomor seri berwarna hitam di tiap meterai tempel, hologram di bagian kiri meterai, ada perforasi atau lubang kecil bentuk bintang di bagian tengah sisi kiri, bentuk oval di sisi kanan dan kiri, serta bentuk bulat di semua sisi meterai.

DJP turut mengimbau masyarakat tidak tergiur dengan tawaran meterai yang dijual lebih murah dari harga nominalnya.

Meterai yang asli harus dijual sesuai dengan nilau nominalnya, yakni Rp 3.000 dan Rp 6.000. Meterai disebarluaskan oleh pemerintah melalui PT Pos Indonesia sebagai penyalur resminya.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/22/090000126/ini-3-tips-sederhana-untuk-mengecek-keaslian-meterai

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke