Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ketentuan Tarif Baru Pajak UMKM Dinilai Ringankan Pelaku Usaha

"Salah satu poin penting revisi ini adalah menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final dari 1 persen jadi 0,5 persen dengan tetap mempertahankan ambang batas omzet pelaku UMKM sebesar Rp 4,8 miliar," kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo melalui keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (22/3/2018).

Pras menjelaskan, pelaku UMKM yang memiliki omzet atau peredaran bruto lebih dari Rp 4,8 miliar setahun tidak dikenakan ketentuan ini. Hal tersebut sekaligus dinilai Pras menepis pandangan bahwa pemerintah menjadikan pelaku UMKM sebagai sasaran pemungutan pajak.

Selain itu, kebijakan tarif baru 0,5 persen per tahun dianggap cukup kondusif, terutama bagi pelaku UMKM di sektor e-commerce yang bisnisnya sedang dalam fase pertumbuhan.

Mengenai keputusan pemerintah yang mempertahankan ambang batas Rp 4,8 miliar tadi, Pras melihat sudah sesuai dengan kondisi perekonomian nasional serta turut memperhitungkan tingkat inflasi lima tahun terakhir.

"Dengan desain kebijakan yang tepat dan implementasi yang baik, akan memperluas basis pajak karena mendorong semakin banyak pelaku UMKM masuk ke dalam sistem perpajakan," tutur Pras.

Tarif baru pajak UMKM merupakan satu dari empat kebijakan insentif pajak yang ditetapkan oleh pemerintah. Tiga kebijakan lainnya adalah revisi aturan tax holiday, tax allowance, serta insentif PPh bagi perusahaan yang melaksanakan riset serta kegiatan vokasi.

Insentif pajak tersebut diberikan dalam rangka menggenjot nilai investasi serta mendorong kegiatan usaha agar lebih berkembang lagi untuk tahun ini.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/22/150000226/ketentuan-tarif-baru-pajak-umkm-dinilai-ringankan-pelaku-usaha

Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke