Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ketentuan Tarif Baru Pajak UMKM Dinilai Ringankan Pelaku Usaha

"Salah satu poin penting revisi ini adalah menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final dari 1 persen jadi 0,5 persen dengan tetap mempertahankan ambang batas omzet pelaku UMKM sebesar Rp 4,8 miliar," kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo melalui keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (22/3/2018).

Pras menjelaskan, pelaku UMKM yang memiliki omzet atau peredaran bruto lebih dari Rp 4,8 miliar setahun tidak dikenakan ketentuan ini. Hal tersebut sekaligus dinilai Pras menepis pandangan bahwa pemerintah menjadikan pelaku UMKM sebagai sasaran pemungutan pajak.

Selain itu, kebijakan tarif baru 0,5 persen per tahun dianggap cukup kondusif, terutama bagi pelaku UMKM di sektor e-commerce yang bisnisnya sedang dalam fase pertumbuhan.

Mengenai keputusan pemerintah yang mempertahankan ambang batas Rp 4,8 miliar tadi, Pras melihat sudah sesuai dengan kondisi perekonomian nasional serta turut memperhitungkan tingkat inflasi lima tahun terakhir.

"Dengan desain kebijakan yang tepat dan implementasi yang baik, akan memperluas basis pajak karena mendorong semakin banyak pelaku UMKM masuk ke dalam sistem perpajakan," tutur Pras.

Tarif baru pajak UMKM merupakan satu dari empat kebijakan insentif pajak yang ditetapkan oleh pemerintah. Tiga kebijakan lainnya adalah revisi aturan tax holiday, tax allowance, serta insentif PPh bagi perusahaan yang melaksanakan riset serta kegiatan vokasi.

Insentif pajak tersebut diberikan dalam rangka menggenjot nilai investasi serta mendorong kegiatan usaha agar lebih berkembang lagi untuk tahun ini.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/22/150000226/ketentuan-tarif-baru-pajak-umkm-dinilai-ringankan-pelaku-usaha

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke