"Meskipun begitu, kami tetap antisipasi dengan membuka layanan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada hari Sabtu tanggal 31 Maret nanti, sama seperti pekan lalu di hari Sabtu tanggal 24 Maret," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama, beberapa waktu lalu.
Perpanjangan waktu yang disediakan DJP dalam rangka mengantisipasi menumpuknya WP yang hendak melaporkan SPT. Ada konsekuensi jika telat melapor SPT, yakni dikenakan denda sebesar Rp 100.000.
Di satu sisi, DJP tetap mendorong agar WP dapat melaporkan SPT-nya dengan e-filing atau secara elektronik. Lapor SPT melalui e-filing tidak perlu ke KPP dan bisa dilakukan kapan saja, selama terhubung dengan koneksi internet.
Dari catatan DJP pada bulan Maret, per tanggal 23, sudah ada 7,3 juta WP Orang Pribadi yang melaporkan SPT mereka. Jumlah WP yang melapor itu meningkat 20 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yakni sebesar 5,9 juta WP Orang Pribadi.
Total WP Orang Pribadi yang wajib melaporkan SPT pajak tahun 2017 adalah 18 juta. Dari sekian WP Orang Pribadi yang sudah melapor, didominasi oleh pelaporan secara elektronik atau melalui e-filing.
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/26/084000926/pekan-terakhir-lapor-spt-pajak-hari-sabtu-kpp-tetap-buka