Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penurunan Pajak Terhadap UMKM Diharapkan Mampu Tingkatkan Jumlah PDB

Penurunan pajak penghasilan untuk UMKM diharapkan mampu meningkatkan kontribusi mereka terhadap jumlah Pendapatan Domestik Bruto (PDB).

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Novani Karina Saputri mengatakan, peningkatan jumlah PDB disebabkan oleh semakin banyaknya UMKM yang membayar pajak.

Penurunan tarif pajak menjadi 0,5 persen akan menjadi insentif yang cukup efektif untuk pelaku UMKM karena penurunan terbilang ini cukup besar.

Penurunan pajak dibayar ini juga akan meningkatkan keuntungan bersih sekaligus meningkatkan kemampuan berusaha UMKM sehingga daya saing UMKM akan menjadi lebih baik.

Insentif yang demikian ini juga diharapkan bisa mendorong terciptanya semakin banyak UMKM di Indonesia. Dengan tarif pajak yang tidak memberatkan, diharapkan semakin banyak orang mau menjalankan UMKM dan berwirausaha.

Para pelaku UMKM juga secara tidak langsung akan didorong untuk menjalankan pembukuan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Novani mengungkapkan, pemerintah sudah beberapa kali merevisi kebijakan perpajakan guna menginsentif pelaku bisnis untuk melakukan pembayaran pajak sesuai dengan kriteria wajib pajak.

Walaupun pada saat pemberlakuan PP No 46 tahun 2013 mengenai Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu pertama kali tidak langsung ditanggapi positif oleh UMKM.

"Pelan-pelan dengan revisi yaitu penurunan tarif pajak dari 1 persen menjadi 0,5 persen kebijakan ini disambut baik,” ungkap Novani mellaui rilis ke Kompas.com.

Novani menambahkan, saat itu, sistem pembebanan pajak atas omzet masih menjadi hal yang berat bagi wajib pajak, terutama untuk UMKM yang baru memulai bisnis.

Banyak biaya produksi, biaya usaha lainnya dan kebutuhan pribadi pelaku usaha yang harus keluarkan sehingga keuntungan yang diperoleh tidak cukup mendorong pelaku UMKM untuk memenuhi kewajiban pajak mereka.

Mengenai pajak yang akan diberlakukan untuk usaha yang memiliki basis online, kebijakan yang diberlakukan seharusnya tidak memberatkan mereka. Kementerian Keuangan sedang menyusun aturan untuk usaha online berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Menurut Novani, pajak yang akan berlaku untuk bisnis berbasis digital di Indonesia harus dipertimbangkan matang – matang.

Pajak yang akan diberlakukan jangan sampai membuat jenis bisnis yang diprediksi akan berkembang pesat dan menguasai pangsa pasar jual beli malah terbebani dengan adanya peraturan pajak.

"Diharapkan ada kebijakan fiskal yang juga mendukung pertumbuhan bisnis berbasis digital ini,” jelasnya.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/26/165427426/penurunan-pajak-terhadap-umkm-diharapkan-mampu-tingkatkan-jumlah-pdb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke