Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkeu Pangkas Waktu dan Tahapan Izin Kepabeanan

Ketentuan ini disampaikan bersamaan dengan peluncuran perizinan online oleh Presiden Joko Widodo dan para menterinya di PT Samick Indonesia, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Selasa (27/3/2018).

"Ketentuan ini mengatur tentang Registrasi Kepabeanan, Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)," kata Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan DJBC Noegroho di sela-sela acara tersebut.

Noegroho menjelaskan, untuk Registrasi Kepabeanan, perubahan ada pada tahapan verifikasi yang dilaksanakan di akhir, penyampaian data secara mandiri dan sukarela, serta proses Service Level Agreement (SLA) dari 1 hari kerja menjadi 3 jam.

Selain itu, ketentuan baru ini menganut sistem trust and verify, dengan turut menjadikan registrasi untuk kepentingan akses kepabeanan dan profiling serta menambah basis data ERNA (Eksistensi, Responsibility, Nature of Business, dan Auditable) yang ditambah data keuangan, perbankan, dan perpajakan.

Kemudian untuk izin TPB, kini bisa diajukan di Kantor Wilayah DJBC di daerah, tidak harus di kantor pusat. Proses pengajuan izinnya juga dipangkas menjadi 1 jam di Kanwil DJBC dari yang sebelumnya 10 hari kerja di kantor pusat.

"Untuk izin KITE, juga dipangkas dari 30 hari kerja menjadi 1 jam saja," tutur Noegroho.

Semua izin tersebut sekarang bisa diajukan secara online. Bagi pengusaha yang mengajukan perizinan di bidang cukai, juga dipermudah dengan waktu pemeriksaan lokasi jadi 5 hari kerja (sebelumnya 30 hari kerja) dan keputusan pemberian NPPBKC selama 3 hari kerja (sebelumnya 30 hari kerja) sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan percepatan perizinan kepabeanan ini akan berdampak pada peningkatan investasi dan ekspor. Hal itu diukur dari kontribusi usaha pengguna fasilitas kepabeanan berupa Kawasan Berikat dan KITE.

"Rasio antara impor dengan ekspor nasional oleh perusahaan di Kawasan Berikat dan KITE adalah 3,04 kali. Artinya, kalau yang diimpor 1, yang diekspor 3 kali lipat," ujar Sri Mulyani.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/27/194500126/kemenkeu-pangkas-waktu-dan-tahapan-izin-kepabeanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke