Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Operasional Truk Besar Akan Dibatasi Saat Libur Paskah

Aturan tersebut ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2018 pada 27 Maret yang lalu.

Surat edaran tersebut membahas pengaturan arus lalu lintas melalui manajemen dan rekayasa lalu lintas, salah satunya dengan pembatasan operasional mobil barang.

Hal ini dilakukan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, selama libur panjang Wafat Isa Almasih dan Paskah (30 Maret- 1 April). 

"Pembatasan operasional mobil barang diberlakukan tak hanya bagi mobil barang dengan sumbu tiga (truk besar) atau lebih, namun juga bagi mobil barang bahan bangunan, truk tempel, truk gandeng, dan kontainer," Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi melalui keterangan resminya, Kamis (29/3/2018).

Pembatasan ini berlaku pada dua arah ruas jalan tol Jakarta-Cikampek, jalan tol Merak arah keluar Jakarta, ruas jalan tol Sedyatmo atau tol bandara arah keluar Jakarta.

"Untuk arah keluar Jakarta berlaku mulai Kamis (29/3/2018) pukul 12.00 hingga Jumat (30/3) pukul 12.00. Sementara arah masuk Jakarta mulai Minggu (1/4/2018) pukul 12.00 hingga Senin (2/4/2018) pukul 09.00," tambah Budi.

Pembatasan kendaraan barang ini tidak berlaku bagi mobil pengangkut bahan bakar minyak atau gas (BBM/ BBG), pengangkut ternak, pupuk, susu murni, bahan pokok, bahan hantaran pos dan uang, serta barang ekspor impor dari lokasi home industry dan atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor impor.

"Pembatasan operasional mobil barang ini dapat dievalusi waktu berlakunya sesuai dengan pertimbangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Budi.

Budi menerangkan, selain membatasi mobil barang, pihaknya akan mengendalikan lalu lintas pada persimpangan dan ruas jalan juga pemasangan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendalian dan pengamanan pengguna jalan sementara. (Dina Mirayanti Hutauruk)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Cegah macet, operasi truk besar akan diatur selama libur Paskah pada Kamis (29/3/2018)

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/29/121210926/operasional-truk-besar-akan-dibatasi-saat-libur-paskah

Terkini Lainnya

Kenaikan Suku Bunga BI Tidak Serta Merta Menahan Laju Pertumbuhan Ekonomi

Kenaikan Suku Bunga BI Tidak Serta Merta Menahan Laju Pertumbuhan Ekonomi

Whats New
Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke