Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Operasional Truk Besar Akan Dibatasi Saat Libur Paskah

Aturan tersebut ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2018 pada 27 Maret yang lalu.

Surat edaran tersebut membahas pengaturan arus lalu lintas melalui manajemen dan rekayasa lalu lintas, salah satunya dengan pembatasan operasional mobil barang.

Hal ini dilakukan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, selama libur panjang Wafat Isa Almasih dan Paskah (30 Maret- 1 April). 

"Pembatasan operasional mobil barang diberlakukan tak hanya bagi mobil barang dengan sumbu tiga (truk besar) atau lebih, namun juga bagi mobil barang bahan bangunan, truk tempel, truk gandeng, dan kontainer," Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi melalui keterangan resminya, Kamis (29/3/2018).

Pembatasan ini berlaku pada dua arah ruas jalan tol Jakarta-Cikampek, jalan tol Merak arah keluar Jakarta, ruas jalan tol Sedyatmo atau tol bandara arah keluar Jakarta.

"Untuk arah keluar Jakarta berlaku mulai Kamis (29/3/2018) pukul 12.00 hingga Jumat (30/3) pukul 12.00. Sementara arah masuk Jakarta mulai Minggu (1/4/2018) pukul 12.00 hingga Senin (2/4/2018) pukul 09.00," tambah Budi.

Pembatasan kendaraan barang ini tidak berlaku bagi mobil pengangkut bahan bakar minyak atau gas (BBM/ BBG), pengangkut ternak, pupuk, susu murni, bahan pokok, bahan hantaran pos dan uang, serta barang ekspor impor dari lokasi home industry dan atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor impor.

"Pembatasan operasional mobil barang ini dapat dievalusi waktu berlakunya sesuai dengan pertimbangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Budi.

Budi menerangkan, selain membatasi mobil barang, pihaknya akan mengendalikan lalu lintas pada persimpangan dan ruas jalan juga pemasangan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendalian dan pengamanan pengguna jalan sementara. (Dina Mirayanti Hutauruk)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Cegah macet, operasi truk besar akan diatur selama libur Paskah pada Kamis (29/3/2018)

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/29/121210926/operasional-truk-besar-akan-dibatasi-saat-libur-paskah

Terkini Lainnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Kominfo Kembali Buka Pendaftaran Startup Studio Indonesia, Ini Syaratnya

Kominfo Kembali Buka Pendaftaran Startup Studio Indonesia, Ini Syaratnya

Whats New
41 PSN Senilai Rp 544 Triliun Dikebut Rampung 2024, Ini Kendala Pembangunannya

41 PSN Senilai Rp 544 Triliun Dikebut Rampung 2024, Ini Kendala Pembangunannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke