Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK: Kalau Tidak Kolaborasi, Perbankan Bisa Tergilas Fintech

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyebut, di era digital seperti saat ini, mau tidak mau kolaborasi antara perbankan dengan fintech harus terwujud. Kalau tidak, maka perbankan bisa terlibas oleh fintech.

"Kalau mereka tidak mau kolaborasi, akan terlibas oleh perkembangan fintech," kata Heru dalam media briefing di Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Untuk mendorong akselerasi kolaborasi tersebut, OJK akan segera menerbitkan aturan mengenai layanan perbankan digital. Heru menyebut, aturan tersebut akan berbentuk Peraturan OJK (POJK).

Meskipun demikian, ia tidak merinci lebih lanjut mengenai isi aturan yang akan diterbitkan tersebut. Selain itu, Heru juga tidak menyebut secara pasti kapan POJK tersebut bakal terbit.

"Kami mendorong penuh bank-bank kolaborasi dan kerja sama dengan fintech, karena eranya memang seperti itu. Sedikit lagi peraturannya keluar," sebut Heru.

Sebelumnya, OJK telah menerbitkan POJK mengenai fintech yang bergerak di bidang peer-to-peer lending. Aturan tersebut, yang tertuang dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) terbit pada akhir 2016 lalu.

Aturan ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan industri fintech peer-to-peer lending sebagai alternatif sumber pembiayaan baru bagi masyarakat. Ini khususnya bagi masyarakat yang belum dilayani maksimal oleh industri keuangan konvensional, seperti perbankan, pasar modal, perusahaan pembiayaan, dan modal ventura.

Penyelenggara fintech peer-to-peer lending diharapkan dapat membuka akses dana pinjaman, baik dari luar negeri maupun dari berbagai daerah di dalam negeri kepada masyarakat yang membutuhkan.

Selain itu, penyelenggara fintech peer-to-peer lending juga diharapkan dapat memperbaiki tingkat keseimbangan dan mempercepat distribusi pembiayaan bagi UMKM ke berbagai daerah.

Penyelenggara peer-to-peer lending dalam POJK ini dikelompokkan sebagai lembaga jasa keuangan lainnya, yang masuk dalam ranah pengawasan sektor industri keuangan non-bank (IKNB).

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/29/162700626/ojk--kalau-tidak-kolaborasi-perbankan-bisa-tergilas-fintech

Terkini Lainnya

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke