Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Ingin Seluruh Unit Usaha Syariah BPD Bergabung

Pengembangan industri perbankan tidak hanya terbatas pada bank syariah yang merupakan anak usaha bank umum atau bank syariah independen, yang berdiri sendiri. Heru menuturkan, regulator juga ingin mengembangkan unit-unit usaha syariah (UUS) yang dimiliki oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD).

"OJK berkomitmen memperkuat dan mengembangkan perbankan syariah. Diarahkan agar bisa tumbuh, apalagi hampir setiap bank punya UUS, termasuk BPD," ujar Heru pada acara media briefing di Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Heru menuturkan, OJK menginginkan agar seluruh UUS yang dimiliki BPD dapat merger menjadi satu. Dengan demikian, akan muncul sebuah bank syariah yang besar dan kuat.

Merger UUS BPD tersebut pun dirasa akan lebih murah biayanya ketimbang UUS BPD harus melakukan spin off menjadi bank syariah. Selain itu, dengan bergabungnya UUS BPD tersebut pun bisnisnya akan tumbuh secara signifikan.

"Daripada modal untuk spin off, lebih baik bersatu. Kalau UUS bersatu, merger, akan jadi bisa besar," jelas Heru.

Di samping itu, apabila seluruh UUS BPD disatukan dengan skema merger, maka operasionalnya dapat didorong agar lebih prudent. UUS BPD Pun dapat memperbaiki diri untuk mendukung pertumbuhan dan bersaing dengan bank-bank konvensional.

Tidak hanya itu, baik aset maupun permodalan pun akan semakin kuat. Hal ini juga memperhatikan pendapatan asli daerah (PAD) masing-masing provinsi yang berbeda-beda.

Dengan PAD pemerintah provinsi yang beragam tersebut, kemampuan untuk melakukan spin off UUS BPD juga semakin beragam. Apabila satu pemerintah provinsi memiliki PAD yang relatif kecil, akan semakin sulit bagi UUS BPD untuk spin off.

"Aturannya memang harus spin off, kalau dimerger akan bisa jadi (bank syariah yang) sangat besar. Asetnya akan besar. Bank itu akan jadi besar dan kuat," ujar Heru.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/29/164748126/ojk-ingin-seluruh-unit-usaha-syariah-bpd-bergabung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke