Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Buat Aturan Soal Pelepasan Balon Terbang

Pengaturan ini dilakukan agar balon udara yang dilepaskan ke angkasa tersebut tidak mengganggu keselamatan penerbangan.

Selama ini sering terjadi, penerbangan yang terganggu oleh karena banyak balon udara yang dilepas tanpa kendali menembus level cruise altitude (ketinggian jelajah pesawat terbang) .

Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso menyebutkan, ruang lingkup pengaturan tersebut akan meliputi definisi balon udara, ketentuan tentang balon udara yang ditambatkan untuk kegiatan budaya masyarakat, batasan ukuran balon udara, batasan area pengoperasian balon udara, peralatan pelengkap untuk pengoperasian balon udara, pelaporan apabila balon udara terlepas, dan lokasi penambatan balon udara.

Saat ini tengah dilakukan rapat public hearing atau uji adaptasi masyarakat terhadap pelaksanaan peraturan tersebut di Semarang dengan mengundang kepala dinas perhubungan Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur serta kepala dinas perhubungan beberapa kabupaten, beberapa GM bandar udara dan AirNav Indonesia serta masyarakat terkait.

"Dalam beberapa kejadian, balon udara berdimensi besar tetap mampu mengangkasa hingga di ketinggian jelajah terbang pesawat. Hal ini tentu sangat membahayakan penerbangan pesawat tersebut. Oleh karena itu kami akan mengatur agar tidak mengganggu keselamatan penerbangan dan di sisi lain masyarakat juga bisa tetap melakukan kegiatan tradisinya dengan baik dan meriah," ujar Agus seperti dilansir Kontan, Kamis (29/3/2018).

Di beberapa daerah, pelepasan balon udara memang merupakan tradisi dalam menyambut atau memperingati Hari Raya Idul Fitri (Lebaran), peringatan Kemerdekaan RI, hari jadi Kabupaten / Kota atau panen raya hasil pertanian.

Lebih lanjut, Agus meyampaikan bahwa hingga Lebaran tahun 2017 lalu ditemukan banyak kejadian balon udara dengan ukuran cukup besar mengangkasa pada ketinggian di atas 7,5 Km (25.000 kaki) yang dilaporkan oleh pilot.

Sejak tahun 2017 sebenarnya telah diadakan penertiban baik dari penggalakan instruksi wajib lapor sampai gencarnya sosialisasi larangan dan ancaman hukum bagi yang melanggar. Pada tahun 2017 itu tercatat 78 laporan pada periode Lebaran. Beberapa pihak pengganggu telah diproses secara hukum namun terlihat belum jera.

Menurut Agus, balon-balon tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan pesawat udara atau tersedot oleh mesin pesawat udara. Kalau balon itu masuk ke dalam mesin pesawat, mesin bisa kehilangan gaya tarik ke depan (thrust), terbakar atau meledak. Kalau menyangkut di area sayap, ekor atau flight control (elevator, rudder, aileron), pesawat akan susah dikendalikan atau kehilangan kendali.

Sementara jika menutupi pitot tube/hole, maka informasi ketinggian dan kecepatan pada pesawat tidak akurat.

Agus menyatakan pihaknya sudah melakukan mitigasi operasional dengan menerbitkan Notam sebagai peringatan bagi pilot. Di samping itu, Pemerintah juga melakukan upaya pencegahan dengan sosialisasi dan mitigasi pada masyarakat.

Di antaranya dengan menerbitkan Surat Pembatasan dan himbauan, sosialisasi dan forum diskusi bahaya penerbangan balon udara, penertiban dari Kepolisian, dan Penyitaan balon udara. (Dina Mirayanti Hutauruk)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Kemhub atur pelepasan balon udara oleh masyarakat agar tak ganggu penerbangan


https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/29/214300626/kemenhub-buat-aturan-soal-pelepasan-balon-terbang

Terkini Lainnya

Permendag 8/2024 Terbit, Wamendag Jerry: Tidak Ada Lagi Kontainer yang Menumpuk di Pelabuhan

Permendag 8/2024 Terbit, Wamendag Jerry: Tidak Ada Lagi Kontainer yang Menumpuk di Pelabuhan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer di Tanjung Priok | BLT Rp 600.000 Tidak Kunjung Dicairkan

[POPULER MONEY] Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer di Tanjung Priok | BLT Rp 600.000 Tidak Kunjung Dicairkan

Whats New
Segera Dibuka, Ini Progres Seleksi PPPK 2024

Segera Dibuka, Ini Progres Seleksi PPPK 2024

Whats New
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 68 Masih Dibuka, Simak Insentif, Syarat, dan Caranya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 68 Masih Dibuka, Simak Insentif, Syarat, dan Caranya

Work Smart
OJK Luncurkan Panduan Strategi Anti-Fraud Penyelenggara ITSK

OJK Luncurkan Panduan Strategi Anti-Fraud Penyelenggara ITSK

Whats New
3 Cara Transfer BRI ke BNI, Bisa lewat HP

3 Cara Transfer BRI ke BNI, Bisa lewat HP

Spend Smart
5 Cara Cek Nomor Rekening Penipu atau Bukan secara Online

5 Cara Cek Nomor Rekening Penipu atau Bukan secara Online

Whats New
Simak 5 Tips Mengelola Keuangan untuk Pasutri LDM

Simak 5 Tips Mengelola Keuangan untuk Pasutri LDM

Earn Smart
Luhut Bilang, Elon Musk Besok Pagi Datang ke Bali, Lalu Ketemu Jokowi

Luhut Bilang, Elon Musk Besok Pagi Datang ke Bali, Lalu Ketemu Jokowi

Whats New
Sandiaga Soroti Pengerukan Tebing di Uluwatu untuk Resort, Minta Alam Jangan Dirusak

Sandiaga Soroti Pengerukan Tebing di Uluwatu untuk Resort, Minta Alam Jangan Dirusak

Whats New
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM Bank Jateng

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM Bank Jateng

Whats New
Toko Marine Hadirkan Platform untuk Tingkatkan 'Employee Benefit'

Toko Marine Hadirkan Platform untuk Tingkatkan "Employee Benefit"

Whats New
Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

Spend Smart
Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Whats New
Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke