Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menhub: PM 108 Tidak Akan Ditunda, Dicabut atau Dibekukan

Perusahaan-perusahaan taksi online yang pun mesti tunduk pada segala aspek yang dimuat aturan tersebut.

"PM 108 itu satu-satunya legitimasi driver online dalam operasional. Jadi tidak ada pencabutan, pembatalan dan pembekuan," tegasnya saat ditemui di Kantor Kemenhub, Senin (2/3/2018).

Menhub Budi Karya menambahkan bahwa ada beberapa masukan yang sedang dipertimbangkan untuk diakomodir dalam revisi PM 108.

Rencananya dalam waktu dekat, Kementerian akan mengumpulkan para pemangku kepentingan, perwakilan Kemenkominfo, serta perusahaan taksi online untuk berdiskusi.

Salah satu topik yang akan dibahas adalah soal niat Kemenhub untuk mengubah penyedia taksi online, dari perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi.

Dengan perubahan tersebut akan ada juga perubahan dalam hubungan antara perusagaan dengan para pengemudinya.

"Kita konsisten ingin jadikan aplikator jadi perusahaan tranaportasi. Menkominfo Rudiantara setuju dan Kepala KSP Moeldoko setuju. Kemenhub akan fasilitasi dan dalam satu-dua hari akan ketemu stake holder serta aplikator untuk membahasnya," jelas Budi Karya.

Perihal perubahan status menjadi perusahaan transportasi, dia mengatakan berencana menerapkan dua skema hubungan antata perusahaan dengan pengemudinya.

Satu adalah hubungan langsung antara perusahaan dengan pengemudi, kedua adalah hubungan yang dijembatani oleh koperasi.

"(Kami) memberi kesempatan pada driver langsung berhubungan dengan perusahaan transportasi tersebut. Namun demikian tetap memberikan kesempatan eksistensi pada koperasi yang menaungi driver," pungkasnya.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/02/144534526/menhub-pm-108-tidak-akan-ditunda-dicabut-atau-dibekukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke