Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aplikator Jadi Perusahaan Transportasi, Pengemudi Senang

Perwakilan Aliansi Driver Online (Aliando), April Baja mengaku pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah tersebut. Hal ini untuk mewujudkan peradilan hukum yang seimbang dan setara.

Sebab Peraturan Menteri (PM) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek hanya menyasar pada pengemudi tranportasi online atau khusus.

"Menhub sendiri pernah bilang PM 108 itu banci, maka kami tuntut pemerintah dorong perusahaan aplikasi ini agar menjadi perusahaan yang sama. Mengatur hal yang sama dengan peraturan untuk kami," ujar April Baja seperti dikutip dari Kontan.co.id pada Senin (2/4/2018).

Dia menyebutkan, bila aplikator menjadi perusahaan transportasi maka akan mempertegas hubungan antara pengemudi dengan aplikator. Sebab menurut Aliando, mereka menyertakan modal berupa mobil, bukan sebagai pekerja.

"Namun ada yang disayangkan, pada tanggal 28 Maret kemarin, Menhub bilang akan menangguhkan PM 108 sampai terbit aturan baru. Tapi ini masih berlaku, ini enggak baik sebab KSP sudah dorong hal ini," ucap dia.

April mengatakan, point utama kemenangan dari tuntutan Aliando adalah pengakuan bahwa adanya kesalahan pada PM 108. Maka dibutuhkan waktu untuk merevisi, sehingga PM 108 dibekukan.

"Ini yang tidak konsisten dari Menteri Budi. Terkait ada apanya di belakang, Kita tidak tahu, namun yang saya tahu beliau mengetahui kesalahan PM 108, tapi dia juga yang tidak mau menunda," tuturnya.

Terkait penetapan tarif, April menyatakan merupakan urusan pengemudi dengan aplikator, yang dibutuhkan oleh Aliando adalah kepastian hukum dan keadilan. (Maizal Walfajri)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Pengemudi senang Grab dan Go-Jek wajib jadi perusahaan transportasi

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/03/060300226/aplikator-jadi-perusahaan-transportasi-pengemudi-senang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke