Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Pendaftaran NPWP Badan Dipermudah, Tak Perlu Sertakan SKTU Lagi

"Kami sudah mulai bertukar data elektronik dengan Ditjen Dukcapil. Jadi, bagi yang datang ke kami mau mendapatkan NPWP, data elektroniknya sudah kami dapatkan di database kami," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).

Robert menuturkan, penyesuaian lainnya adalah mengganti syarat pendaftaran di mana pengaju harus menyertakan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari pemerintah daerah setempat, diganti pakai Surat pernyataan atas kegiatan usaha.

Dengan begitu, pengaju tidak perlu ke tempat didirikannya badan usaha untuk minta SKTU/SKDU, melainkan cukup menulis pernyataan di mana lokasi usahanya berada.

Mengenai saluran pendaftaran, DJP menambahkan pihak ke tiga yang ditunjuk oleh DJP. Pihak ke tiga dalam hal ini yaitu notaris, di mana mereka mendaftarkan untuk NPWP Badan pengaju secara elektronik.

"Kami bekerja sama dengan berbagai pihak, misalnya beberapa notaris sudah kami tunjuk untuk mendaftarkan NPWP dan nanti akan kami tambah lagi. Melalui perbankan, misalnya, nanti dari perbankan boleh mendaftarkan NPWP," tutur Robert.

Kemudian, untuk WP Badan yang hendak melakukan investasi, awalnya hanya bisa daftar di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pusat yang ada di gedung Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kini, bisa diajukan di PTSP tingkat provinsi, kabupaten/kota, kawasan perdagangan bebas pelabuhan bebas, serta kawasan ekonomi khusus.

DJP turut memudahkan proses pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), dengan mempersingkat jangka waktu dari 10 hari jadi 1 hari kerja. Efisiensi waktu ini dilakukan dengan menempatkan tahapan penelitian lapangan setelah pengukuhan dilakukan.

Terakhir, untuk WP Badan yang tadinya dilarang menggunakan virtual office sebagai tempat pengukuhan PKP, sekarang dimungkinkan melakukan hal tersebut.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/04/175247926/syarat-pendaftaran-npwp-badan-dipermudah-tak-perlu-sertakan-sktu-lagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke