Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Efisiensi Pemeriksaan Kontraktor, Ditjen Pajak Gandeng BPKP dan SKK Migas

"Melalui kebijakan ini, pemeriksaan atas K3S akan dilakukan oleh Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama sebagai perwakilan pemerintah Indonesia," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan melalui konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).

Robert menjelaskan, sebelum kerja sama dengan BPKP dan SKK Migas dilakukan, butuh waktu lama untuk melangsungkan pemeriksaan dari masing-masing terhadap K3S. Dari BPKP saja, proses pemeriksaan atas bagi hasil (lifting dan cost recovery) butuh waktu 30 sampai 60 hari.

SKK Migas sendiri butuh waktu yang sama, 30 sampai 60 hari, untuk melaksanakan pengendalian dan pengawasan atas lifting dan cost recovery. Kemudian DJP dalam melangsungkan pemeriksaan pajak untuk Pajak Penghasilan Migas memerlukan waktu 4 sampai 12 bulan.

Tahapan yang berlangsung masing-masing tersebut membuat WP diperiksa berkali-kali untuk obyek dalam tahun buku yang sama. Mekanisme penyelesaian sengketa masing-masing institusi juga berbeda, serta dibutuhkan usaha yang ekstra dari WP untuk melayani proses pemeriksaan harta.

"Dengan pemeriksaan bersama melalui satuan tugas, pengujian akan dilakukan 60 hari dan pembahasan sama penyusunan laporan 60 hari," tutur Robert.

Dia menambahkan, pola pemeriksaan dari kerja sama ini akan mendukung investasi sektor migas dan memberikan kepastian hukum. Selain itu, juga akan mengurangi potensi sengketa dan memberi kepastian penerimaan negara dalam bentuk bagi hasil maupun pajak.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/04/210500826/efisiensi-pemeriksaan-kontraktor-ditjen-pajak-gandeng-bpkp-dan-skk-migas

Terkini Lainnya

Genjot Dana Murah, Bank Mega Syariah Gelar Program Tabungan Berhadiah

Genjot Dana Murah, Bank Mega Syariah Gelar Program Tabungan Berhadiah

Whats New
Foxconn Tak Kunjung Bangun Pabrik di RI, Bahlil: Masih Nego Terus...

Foxconn Tak Kunjung Bangun Pabrik di RI, Bahlil: Masih Nego Terus...

Whats New
Strategi Bisnis Bank Jatim di Tengah Tren Suku Bunga Tinggi

Strategi Bisnis Bank Jatim di Tengah Tren Suku Bunga Tinggi

Whats New
Sambangi Gudang DHL, Dirjen Bea Cukai: Proses Kepabeanan Tak Bisa Dipisahkan dari Perusahaan Jasa Titipan

Sambangi Gudang DHL, Dirjen Bea Cukai: Proses Kepabeanan Tak Bisa Dipisahkan dari Perusahaan Jasa Titipan

Whats New
Bank Jatim Cetak Laba Rp 310 Miliar pada Kuartal I-2024

Bank Jatim Cetak Laba Rp 310 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
BKKBN Sosialisasi Cegah 'Stunting' melalui Tradisi dan Kearifan Lokal 'Mitoni'

BKKBN Sosialisasi Cegah "Stunting" melalui Tradisi dan Kearifan Lokal "Mitoni"

Whats New
Cara Membuat CV agar Dilirik HRD

Cara Membuat CV agar Dilirik HRD

Work Smart
Tumbuh 22,1 Persen, Realisasi Investasi RI Kuartal I 2024 Capai Rp 401,5 Triliun

Tumbuh 22,1 Persen, Realisasi Investasi RI Kuartal I 2024 Capai Rp 401,5 Triliun

Whats New
Cara Menjawab 'Apakah Ada Pertanyaan?' Saat Wawancara Kerja

Cara Menjawab "Apakah Ada Pertanyaan?" Saat Wawancara Kerja

Work Smart
Mandiri Capital Indonesia Siap Jajaki Pasar Regional dan Global

Mandiri Capital Indonesia Siap Jajaki Pasar Regional dan Global

Whats New
Menteri KP 'Buka-bukaan' soal Aturan Penangkapan Ikan Terukur, Akui Banyak Diprotes

Menteri KP "Buka-bukaan" soal Aturan Penangkapan Ikan Terukur, Akui Banyak Diprotes

Whats New
Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S1, Simak Persyaratannya

Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Bos BI Percaya Digitalisasi Bisa Dorong RI Jadi Negara Berpenghasilan Menengah Ke Atas

Bos BI Percaya Digitalisasi Bisa Dorong RI Jadi Negara Berpenghasilan Menengah Ke Atas

Whats New
Rincian Biaya Admin BRI BritAma 2024 Per Bulan

Rincian Biaya Admin BRI BritAma 2024 Per Bulan

Spend Smart
BRI Finance Beri Pinjaman sampai Rp 500 Juta dengan Jaminan BPKB

BRI Finance Beri Pinjaman sampai Rp 500 Juta dengan Jaminan BPKB

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke