Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Indef Soroti Akuisisi Uber oleh Grab dan Nasib Pengemudinya

Menurut Indef, pemerintah harus turun tangan. Sebab, Uber tidak bisa lepas tangan begitu saja terhadap para pengemudinya di Indonesia.

"Ini menyangkut kepastian nasib mantan mitra pengemudi Uber, skemanya bagaimana? Mestinya pemerintah minta pertanggungjawaban ke Uber terkait kepastian mitra pengemudi," ujar Direktur Indef Enny Sri Hartati melalui keterangannya, Rabu (4/4/2018).

Indef juga menyoroti Grab sebagai perusahaan yang mengakuisi Uber dalam keberlangsungan mitra pengemudi. Seharusnya sebagai perusahaan pengakuisisi, Grab berkewajiban membawa semua aset Uber, termasuk para pengemudinya.

"Kalau tidak salah, memang Grab punya kewajiban menampung mitra pengemudi Uber, tetapi dengan proses seleksi yang ditentukan Grab. Ya, sama saja bohong, tidak memberi kepastian terhadap pengemudi Uber," katanya.

Di lain sisi, Enny mengapresiasi langkah Go-Jek yang mau menampung dan tidak mempersulit para pengemudi Uber bergabung. Dengan demikian, para pengemudi ini bisa tetap bekerja sebagai pengemudi transportasi online dan memperoleh pendapatan.

Sebelumnya, ribuan pengemudi Uber menolak bergabung ke Grab dan memilih bergabung ke Go-Jek, perusahaan transportasi online lain. Pasalnya, Grab dinilai mempersulit daftar ulang mitra pengemudi Uber.

Hal ini dialami Topan (36), mantan pengemudi Uber. Dia pada Senin (2/4/2018) mendatangi kantor Go-Jek di Ruko Crystal Lane di Alam Sutera, Tangerang Selatan, untuk mendaftar menjadi pengemudi Go-Jek. Ia mengaku pindah ke Go-Jek lantaran kecewa dengan Uber.

Pasalnya, dia dan para pengemudi Uber lainnya yang ikut membesarkan Uber di Indonesia merasa dibuang begitu saja dan tidak mendapatkan apa-apa dari akuisisi tersebut. “Bahkan, perusahaan yang mengakuisisinya juga mempersulit kami melakukan daftar ulang,” kata Topan.

Sementara saat mendaftar di Go-Jek, ia dan kawan-kawannya justru dipermudah. Hanya dalam waktu tidak sampai satu jam, ia sudah bisa langsung menjadi pengemudi Go-Jek. "Namun, karena masih baru, saya tidak langsung narik, harus mempelajari aplikasinya dulu," katanya.

Ada juga cerita Anton yang mantap masuk Go-Jek karena tergiur penetapan tarifnya lebih tinggi dan disertai dengan bonus tambahan. "Banyak teman saya yang sudah di Go-Jek lama. Mereka cerita lebih menguntungkan dari ojek online lain, jadi saya mau coba juga," katanya.

Ia berharap dengan bergabung dengan Go-Jek, penghasilannya bisa lebih besar. “Ketika di Uber, biasanya sehari saya bisa dapat Rp 200.000. Mudah-mudahan di sini bisa lebih besar,” pungkasnya.

Seperi diketahui, setelah diakuisisi Grab, mitra pengemudi Uber yang beroperasi di Asia Tenggara diharuskan mendaftarkan diri lagi untuk menjadi mitra pengemudi Grab.

Grab memberikan waktu hingga 8 April 2018 untuk masa transisi ini. Sebelum tanggal tersebut, aplikasi Uber masih aktif dan bisa digunakan seperti biasanya oleh mitra pengemudi dan penumpang.

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Pemerintah diminta turun tangan soal nasib pengemudi Uber pada Rabu (4/4/2018)

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/05/100000726/indef-soroti-akuisisi-uber-oleh-grab-dan-nasib-pengemudinya

Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke