Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mantan Dirut Pertamina Diduga Terlibat Korupsi

Dikutip dari The Jakarta Post, Kamis (5/4/2018), kasus korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar 39,7 miliar dollar AS atau Rp 568 miliar.

Juru bicara Kejagung M Rum menyatakan, Karen ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Genades Panjaitan, Direktur Hukum dan Kepatuhan Pertamina.

Selain itu, mantan Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan juga ditetapkan sebagai tersangka. Jika terbukti bersalah, mereka akan menghadapi hukuman di bawah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi.

Kasus tersebut terjadi pada Mei 2009 silam. Ketika itu, Pertamina membeli saham ROC Oil Company Ltd di Blok Basker Manta Gummy, Australia.

Selama penyelidikan, Kejagung menemukan bahwa investasi tersebut telah menyalahi panduan investasi Indonesia. Tidak hanya itu, investasi tersebut juga dilaporkan dilakukan tanpa persetujuan dewan komisaris.

Karen menjabat Direktur Utama Pertamina selama periode 2009-2014. Pada tahun 2011, Forbes menobatkannya sebagai pebisnis wanita terkuat di Adia dalam daftar "Asia's 50 Power Businesswomen".

Berita ini sudah tayang di The Jakarta Post dengan judul Ex-Pertamina director, Karen Agustiawan, named corruption suspect pada Rabu (4/4/2018)

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/05/113026826/mantan-dirut-pertamina-diduga-terlibat-korupsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke