Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bebas Bea Masuk saat Beli Barang Impor Masih Berlaku, Selain dari Pusat Logistik Berikat

Hal ini diungkapkan untuk menjelaskan lebih lanjut pernyataan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi yang menyebut barang dari e-commerce di Pusat Logistik Berikat (PLB) dan masuk ke dalam negeri tidak bisa menikmati de minimus.

Tanpa de minimus value, maka barang impor tersebut dikenakan bea masuk.

"Jika barang e-commerce menggunakan layanan barang kiriman, tentunya mengikuti ketentuan barang kiriman, salah satunya berlaku de minimus," kata Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (5/4/2018).

Deni menjelaskan, de minimus value atau pembebasan bea masuk ditiadakan jika barang yang dibeli berasal dari PLB e-commerce yang ada di Indonesia.

DJBC meniadakan de minimus value untuk barang e-commerce di PLB dalam rangka melindungi industri e-commerce dalam negeri yang masih bertumbuh.

Tanpa meniadakan de minimus value, barang impor bisa masuk secara masif ke Indonesia melalui PLB dan harganya dikhawatirkan terlalu murah hingga menguasai pasar dalam negeri.

Jika dikenakan bea masuk, maka ada kontrol sehingga produk industri kecil dan menengah Indonesia bisa bersaing.

Langkah tersebut juga berlaku sebagai proteksi, di mana barang-barang impor diperkirakan akan banyak berdatangan dan ditimbun di PLB e-commerce.

Selain itu melalui PLB e-commerce berupa e-commerce distribution center, Deni menilai, dapat meningkatkan daya saing industri kecil dan menengah Indonesia serta memberi kepastian pengiriman barang e-commerce.

Adapun dalam kebijakan PLB, barang yang dimasukkan dari luar negeri melalui PLB statusnya belum dianggap sebagai barang impor, sehingga belum dikenakan kewajiban selayaknya barang impor pada umumnya. Sementara, produk lokal yang akan diekspor melalui PLB, statusnya telah dianggap ekspor.

Pemerintah turut mewajibkan pengusaha PLB untuk menampung barang dari industri kecil dan menengah dalam negeri.

Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pusat Logistik Berikat.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/05/162000726/bebas-bea-masuk-saat-beli-barang-impor-masih-berlaku-selain-dari-pusat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke