Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BI Terbitkan Aturan Bank Boleh Beli Obligasi

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Filianingsih Hendarta menjelaskan, dengan adanya ketentuan RIM, maka perbankan bisa membeli Surat-Surat Berharga (SSB) seperti obligasi sebagai unsur pembiayaan bank. Hal ini dapat mendorong penyaluran kredit perbankan.

Melalui aturan ini, BI pun tidak membatasi perbankan untuk membeli surat berharga. Selama ini, kepemilikan surat berharga oleh perbankan baru mencapai 0,99 persen atau Rp 46 triliun dari total penyaluran kredit perbankan yang berkisar Rp 4.600 triliun.

"RIM untuk dorong fungsi intermediasi perbankan ke sektor riil. Surat berharga yang bisa dimasukkan hanya surat berharga yang diterbitkan oleh korporasi," kata Filianingsih dalam media briefing di Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Meski demikian, adanya aturan pembelian surat berharga yang masuk sebagai unsur pembiayaan ini, BI memastikan kebijakan tersebut tidak akan signifikan mengurangi jumlah kredit yang disalurkan bank ke nasabah. Sebab, porsi kepemilikan obligasi di bank masih sangat kecil.

Akan tetapi, BI tidak menutup kemungkinan akan membatasi porsi pembelian surat berharga oleh perbankan. Ini dilakukan bila bank benar-benar mengandalkan surat berharga sebagai penopang penyaluran kredit atau porsi pembelian surat berharga terhadap total kredit di instrumen RIM sudah menyaingi porsi kredit.

"Surat berharga return berapa, kredit return berapa. Bank tidak akan duduk-duduk saja beli surat berharga saja. Semua orang akan cari yang lebih tinggi. Sekarang belum dibatasi berapa boleh belinya. Kita belum melihat persentase yang besar. Tapi nanti kita lihat lagi," paparnya.

Ditetapkan RIM dengan target kisaran 80-92 persen baik untuk Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan memperluas komponen pembiayaan yang memasukkan Surat-Surat Berharga yang dibeli oleh BUK, BUS, dan UUS, dan memperluas komponen simpanan dengan memasukkan SSB yang diterbitkan oleh BUS dan UUS. 

BI menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum (GWM) dan PBI Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS).

"Berbagai ketentuan tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian reformulasi kerangka operasional kebijakan moneter yang ditempuh Bank Indonesia sejak 2016 serta bagian dari upaya peningkatan efektivitas kebijakan makroprudensial," sebut Filianingsih.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/05/183106726/bi-terbitkan-aturan-bank-boleh-beli-obligasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke