Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kementerian Perdagangan Ajak Pelaku Usaha Pahami Aturan SNI

Acara tersebut bertujuan untuk mengajak para pelaku usaha untuk lebih memahami aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta pentingnya penggunaan produk dengan standar SNI.

“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat serta
meningkatkan produksi dan penggunaan produk dalam negeri. Selain itu, juga mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai ketentuan,” ungkap Plt. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Srie Agustina melalui keterangan pers, Jumat (06/04/2018).

Srie jiga menghimbau pelaku usaha untuk menghindari berbagai pelanggaran serta memahami kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 73/M-DAG/PER/9/2015.

Ketentuan pencatuman label tidak hanya berlaku untuk importir atau produsen, tetapi juga berlaku bagi pedagang pengumpul jika barang yang diperdagangkan mencantumkan merek milik pedagang pengumpul.

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Wahyu Widayat menghimbau para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan khususnya di bidang perlindungan konsumen.

Sementara itu, Wahyu menambahkan agar pelaku usaha benar-benar memahami dan mengerti ketentuan perlindungan kosnumen, pengawasan barang, dan penegakan hukum diperlukan dukungan dari berbagai instansi terkait. 

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/08/150726526/kementerian-perdagangan-ajak-pelaku-usaha-pahami-aturan-sni

Terkini Lainnya

Petugas KCIC Kembalikan Barang Penumpang Whoosh yang Tertinggal, Berisi Uang Rp 50 Juta

Petugas KCIC Kembalikan Barang Penumpang Whoosh yang Tertinggal, Berisi Uang Rp 50 Juta

Whats New
AdaKami Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Perbankan jadi 'Lender Institusional'

AdaKami Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Perbankan jadi "Lender Institusional"

Whats New
Investasi Apple di Indonesia Capai Rp 1,6 Triliun, Bahlil: Belum Ada Komunikasi ke Kami

Investasi Apple di Indonesia Capai Rp 1,6 Triliun, Bahlil: Belum Ada Komunikasi ke Kami

Whats New
Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Spend Smart
Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Spend Smart
Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Spend Smart
Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan 'Tax Holiday'

Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan "Tax Holiday"

Whats New
Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Whats New
Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Whats New
Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Spend Smart
Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Whats New
Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Whats New
Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke