Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kementerian Perdagangan Ajak Pelaku Usaha Pahami Aturan SNI

Acara tersebut bertujuan untuk mengajak para pelaku usaha untuk lebih memahami aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta pentingnya penggunaan produk dengan standar SNI.

“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat serta
meningkatkan produksi dan penggunaan produk dalam negeri. Selain itu, juga mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai ketentuan,” ungkap Plt. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Srie Agustina melalui keterangan pers, Jumat (06/04/2018).

Srie jiga menghimbau pelaku usaha untuk menghindari berbagai pelanggaran serta memahami kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 73/M-DAG/PER/9/2015.

Ketentuan pencatuman label tidak hanya berlaku untuk importir atau produsen, tetapi juga berlaku bagi pedagang pengumpul jika barang yang diperdagangkan mencantumkan merek milik pedagang pengumpul.

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Wahyu Widayat menghimbau para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan khususnya di bidang perlindungan konsumen.

Sementara itu, Wahyu menambahkan agar pelaku usaha benar-benar memahami dan mengerti ketentuan perlindungan kosnumen, pengawasan barang, dan penegakan hukum diperlukan dukungan dari berbagai instansi terkait. 

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/08/150726526/kementerian-perdagangan-ajak-pelaku-usaha-pahami-aturan-sni

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke