Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Premium Langka, Presiden Akan Revisi Perpres 191 Tahun 2014

Dengan bakal direvisinya perpres tersebut, Pertamina selaku penyedia bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium bakal mendapat tugas baru dengan memasok Premium ke seluruh wilayah Indonesia.

"Terkait revisi Perpres 191 ini di mana nantinya untuk Premium juga akan dilakukan penugasan (Pertamina) di wilayah Jamali (Jawa, Madura, Bali) setelah perpres tersebut ditandatangani oleh Bapak Presiden," sebut Archandra kepada awak media di Ruang Damar, Kementerian ESDM Jakarta, Senin (9/4/2018).

Saat ini, aturan yang tertuang dalam Perpres 191 hanya menugaskan Pertamina untuk memasok Premium ke luar wilayah Jamali. Di dalam perpres tersebut, Pertamina ditugaskan untuk memasok solar di wilayah Jamali.

Archandra menambahkan, revisi Perpres 191 itu dilakukan untuk menjaga ketersediaan Premium yang saat ini mulai jarang ditemukan di beberapa wilayah di Indonesia.

"Sebelumnya untuk Premium itu tidak ada penugasan di Jamali, namun demikian ada beberapa kurang pasokan di wilayah Jamali. Untuk itu Presiden menginstruksikan agar ketersediaan BMM jenis Premium ada penugasan di wilayah Jawa, Madura, dan Bali," imbuh Archandra.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menemukan adanya kelangkaan BBM jenis Premium di sejumlah daerah di Indonesia. Temuan BPH Migas mengungkapkan adanya kelangkaan Premium di Pekanbaru dan Riau serta menyusul di beberapa wilayah lainnya di Indonesia, termasuk wilayah Jamali.

Adapun penyelidikan yang sudah dilakukan di lapangan menyimpulkan bahwa kesulitan itu bukan disebabkan kelangkaan, melainkan karena ada sejumlah daerah mengurangi stok serta ada juga yang memilih menjual Pertalite ketimbang Premium.

"Indikasi di lapangan ada dua situasi yang terjadi, pertama ada beberapa wilayah yang karena kekhawatiran tidak cukup sampai akhir tahun mereka berusaha mengurangi. Kedua, dari SPBU sendiri karena margin premium lebih kecil dari Pertalite atau Pertamax," sebut Anggota Komite BPH Migas, Hendri Ahcmad di kantornya, Rabu (7/3/2018).

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/09/134923526/premium-langka-presiden-akan-revisi-perpres-191-tahun-2014

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke