Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menyampaikan, setiap usulan kenaikan harga BBM non-subsidi harus mendapatkan persetujuan pemerintah.
Oleh sebab itu, nantinya akan dibentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM guna mengakomodir kebijakan tersebut.
"Menyangkut bahan bakar non-subsidi seperti, Pertalite, Pertamax, Super, dan lain-lain, arahan dari Presiden mengenai kenaikan harganya, harus mempertimbangkan inflasi ke depannya," ujar Arcandra di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Senin (9/4/2018).
Persetujuan pemerintah dalam hal kenaikan harga BBM non-subsidi tersebut tak hanya berlaku untuk Pertamina. Arcandra menyatakan persetujuan berlaku untuk seluruh perusahaan penyalur BBM yang beroperasi di Indonesia seperti Shell, AKR, Total, dan Vivo.
Sebelum dibuatkan beleid, pemerintah bakal terlebih dahulu mensosialisasikannya ke berbagai perusahaan penyalur BBM.
"Permen ini akan disosialisaikan setelah ditandatangani. Kalau bisa sebelum diundangkan akan kami sosialisikan dulu sehingga tidak ada gap waktu antara Permen diterbitkan dan apa yang terjadi di pasar saat sekarang," imbuh Arcandra.
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/09/155356826/pemerintah-akan-intervensi-kenaikan-harga-bbm-non-subsidi