Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Restu Pemerintah Sebelum Menaikkan Harga BBM Non-Subsidi

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, keputusan tersebut dibuat untuk mengendalikan inflasi yang kerap terjadi ketika harga JBU tersebut naik.

"Karena kita ingin menjaga inflasi, inflasi yang terkendali," ucap Arcandra di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, Senin (9/4/2018).

Pasalnya, setiap ada kenaikan harga JBU atau non-subsidi tersebut, inflasi yang terjadi cukup tinggi sehingga mau tak mau pemerintah harus mengintervensi dengan cara memberikan persetujuan pada setiap usulan kenaikan harga BBM non subsidi.

Selain itu, selama ini kenaikan BBM non-subsidi kerap terjadi begitu saja mengikuti harga minyak dunia. Oleh sebab itu, nantinya akan dibentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM guna mengakomodir kebijakan tersebut.

"Nanti ini akan ada Permen-nya. Semoga bisa secepatnya. Ini sudah bukan harga keekonomian, tetapi lebih ke pengendalian inflasi dan melihat daya beli masyarakat," kata Arcandra.

Persetujuan pemerintah dalam hal kenaikan harga JBU tersebut tak hanya berlaku untuk Pertamina. Arcandra dengan tegas menyatakan kalau hal itu berlaku untuk seluruh penyalur BBM yang beroperasi di Indonesia seperti Shell, AKR, Total, dan Vivo.

Adapun sebelum Permen itu diundangkan, pemerintah bakal terlebih dahulu mensosialisasikannya ke badan usaha penyalur BBM tersebut.

"Permen ini akan disosialisaikan setelah ditandatangani. Kalau bisa sebelum diundangkan akan kami sosialisikan dulu sehingga tidak ada gap waktu antara Permen diterbitkan dan apa yang terjadi di pasar saat sekarang," sambung Arcandra.

Tidak terlibat dalam penentuan harga

Namun demikian, Arcandra menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ikut dalam menetapkan kenaikan harga JBU tersebut.

"Beda, pemerintah tidak akan mengatur (kenaikan harga), tetapi para penyalur harus dapat persetujuan dari pemerintah ketika mau menaikkan harga JBU itu," terang Arcandra.

Pemerintah dalam hal ini hanya akan menyetujui atau tidak perihal usulan kenaikan tersebut. Jika setuju, maka perusahaan penyalur BBM bisa menaikkan harga JBU tersebut sesuai dengan usulan.

"Ya kalau enggak setuju ya harganya di situ. Pokoknya kenaikan harga haruslah atas persetujuan pemerintah," kata Arcandra.

Kendati demikian, Arcandra tidak menjelaskan secara rinci apa akan dilakukan pemerintah apabila tidak menyetujui usulan kenaikan harga JBU itu.

Mantan Menteri ESDM tersebut hanya menegaskan kalau pemerintah tidak akan ikut dalam menentukan harga, melainkan memberikan persetujuan saja.

"Nanti kita lihat teknisnya bagaimana. Pokoknya ajukan dulu usulan itu," ucap Arcandra.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/10/093500726/restu-pemerintah-sebelum-menaikkan-harga-bbm-non-subsidi

Terkini Lainnya

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
May Day 2024, Pengemudi Ojek Online Tuntut Status Jadi Pekerja Tetap

May Day 2024, Pengemudi Ojek Online Tuntut Status Jadi Pekerja Tetap

Whats New
BTN Imbau Masyarakat Tak Tergiur Penawaran Bunga Tinggi

BTN Imbau Masyarakat Tak Tergiur Penawaran Bunga Tinggi

Whats New
ADRO Raih Laba Bersih Rp 6,09 Triliun pada Kuartal I 2024

ADRO Raih Laba Bersih Rp 6,09 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Elnusa Bukukan Laba Bersih Rp 183 Miliar di Kuartal I-2024

Elnusa Bukukan Laba Bersih Rp 183 Miliar di Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke