Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Harus Dapat Restu Pemerintah Sebelum Naikkan Harga BBM, Ini Komentar Pertamina

Direktur Pemasaran Pertamina M Iskandar mengatakan, pihaknya saat ini memberikan respons positif atas rencana tersebut.

"Kami respons postif dulu," kata Iskandar di Gedung DPR MPR, Selasa (10/4/2018).

Iskandar menuturkan, Pertamina belum bisa memastikan dampak penerapan kebijakan tersebut. Namun, Iskandar memperkirakan, kegiatan pengembangan bisnis perusahaan akan mengalami gangguan.

"Pasti (terganggu), tetapi nominal segala macam belum menghitung," ungkap dia.

Menurut Iskandar, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pertamina akan mengikuti kebijakan pemerintah. Apabila mengalami kerugian atas kebijakan tersebut, pihaknya akan melaporkan kepada pemerintah untuk mengajukan permohonan kenaikan harga.

Akan tetapi, apabila hal itu tidak dikabulkan, Pertamina akan pasrah mengikuti keputusan pemerintah.

"Intinya kalau kami rugi, tinggal lapor minta izin naik (menaikkan harga BBM). Kalau tidak disetujui, ya sudah harus menanggung kerugian," ujar Iskandar.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan bahwa setiap penyalur bahan bakar minyak (BBM) yang beroperasi di Indonesia harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah sebelum menaikkan harga jenis BBM umum (JBU) atau non-subsidi.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, keputusan tersebut dibuat untuk mengendalikan inflasi yang kerap terjadi ketika harga JBU tersebut naik. "Karena kita ingin menjaga inflasi, inflasi yang terkendali," sebut Arcandra.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/10/203700326/harus-dapat-restu-pemerintah-sebelum-naikkan-harga-bbm-ini-komentar

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke