Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bank BUMN dan Lembaga Pemerintah Bisa Jadi Penyuntik Modal Muamalat

Selain dari bank BUMN, lembaga pemerintah lain juga diharapkan bisa membantu menyuntikkan modal ke bank syariah tersebut..

"Sudah ada yang sounding. Itu bisa dari Bank BUMN dan bisa juga dari lembaga pemerintah," kata Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K Permana selepas Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Permana mengklaim kalau pihaknya telah melakukan pembicaraan dengan pihak bank BUMN, baik dari induk maupun pemegang sahamnya.

Menurut dia, ada dua cara yang bisa dilakukan bank BUMN untuk bisa menambah modal ke Bank Muamalat..

"Kalau mereka bisa langsung, mekanismenya bisa lewat induknya kemudian mereka masuk langsung ke rights issue. Ini sudah dibicarakan mudah-mudahan bisa cepat direalisasikan," jelas Permana.

Restu OJK

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebutkan kalau perlibatan bank BUMN untuk pemberian modal ke Bank Muamalat bisa saja dilakukan.

OJK dalam hal ini tidak membatasi opsi-opsi yang ada untuk digunakan Bank Muamalat agar bisa terus bertumbuh.

Namun, Wimboh menegaskan harus ada pembicaraan serius antara bank BUMN dengan pemegang saham pengendali Bank Muamalat..

"Semua opsi bisa saja terjadi, nah tapi kalau belum ada surat (dari pemegang saham pengendali) mau ngomong apa," imbuh Wimboh.

Wimboh pun berharap masalah yang menimpa Bank Muamalat bisa rampung dalam waktu dekat, sebab masalah bank syariah pertama di Indonesia itu hanya persoalan penambahan dan penguatan modal saja.

Adapun dana atau tambahan modal yang dibutuhkan Bank Muamalat adalah sekitar Rp 4,5 triliun dan bakal digunakan untuk penguatan modal serta ekspansi bisnis.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/11/215655126/bank-bumn-dan-lembaga-pemerintah-bisa-jadi-penyuntik-modal-muamalat

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke