Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Putusan Praperadilan Kasus Century, Ini Tanggapan Sri Mulyani

Dalam salah satu butir putusan, hakim memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan beberapa pihak lain sebagai tersangka. Adapun saat itu, Sri Mulyani menjabat sebagai Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di mana Boediono jadi salah satu anggotanya.

"Saya serahkan ke KPK," kata Sri Mulyani di gedung DPR/MPR RI, Rabu (11/4/2018) malam.

Kala itu, KSSK berperan sebagai pengambil keputusan untuk menyelesaikan kasus Bank Century. Ketika ditanya lebih lanjut, Sri Mulyani enggan berkomentar lagi dan beranjak pergi usai rapat kerja dengan Komisi XI di gedung DPR RI.

PN Jakarta Selatan mengeluarkan putusan dengan Nomor 24/Pid.Pra/2018/PNJKT.SEL yang dibacakan oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar. Dalam putusan itu, ada poin yang memerintahkan KPK selaku termohon untuk menetapkan Boediono bersama Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan lainnya sebagai tersangka.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuturkan, dirinya sudah enam kali mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus Bank Century. Boyamin mengajukan praperadilan karena menilai KPK belum mengusut tuntas kasus tersebut.

Terhadap putusan tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku akan mempelajarinya terlebih dahulu. Menurut Febri, KPK akan lihat sejauh mana putusan itu bisa diimplementasikan karena amar putusan tersebut dinilai relatif baru dari berbagai jenis putusan praperadilan selama ini.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/11/223900626/soal-putusan-praperadilan-kasus-century-ini-tanggapan-sri-mulyani

Terkini Lainnya

Kemenperin Bantah Kemendag soal Terbitkan 'Pertek' Lamban,: Paling Lama 5 Hari

Kemenperin Bantah Kemendag soal Terbitkan "Pertek" Lamban,: Paling Lama 5 Hari

Whats New
[POPULER MONEY] Cara Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN | Prabowo soal Anggaran Makan Siang Gratis

[POPULER MONEY] Cara Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN | Prabowo soal Anggaran Makan Siang Gratis

Whats New
Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: 'Confirm' Disebabkan Internal 'Engine'

Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: "Confirm" Disebabkan Internal "Engine"

Whats New
Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke