Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menteri Rini: Terima Kasih Jaksa Agung, kalau Tidak Diingatkan Kami Bisa Kepleset...

Hal ini disampaikan Menteri Rini dalam sambutannya di acara Penandatanganan Kesepakatan antara PLN dan Kejaksaan RI di Nusa Dua, Bali, Kamis (12/4/2018).

Menurut Menteri Rini, kerja sama antara BUMN dengan Kejaksaan merupakan bantuan yang besar dalam merealisasikan program-programnya.

Sebab, saat ini Kementerian BUMN menanggung tugas berat terkait pembangunan infrastruktur yang dinilai Rini masih tertinggal dibandingkan negara tetangga. Program pembangunan infrastruktur ini sesuai Nawacita Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tugas pembangunan infrastruktur yang berat diemban salah satunya oleh PT PLN (Persero) yang harus merealisasikan program kelistrikan 35.000 mega watt (MW) serta membangun 46.000 transmisi.

Sebagai perbandingan, kata Rini, waktu awal pemerintahan Presiden Joko Widodo jumlah pembangkit listrik yang bekerja 46.000 MW.

Sementara dalam lima tahun (hingga 2019) PLN harus membangun 35.000 MW.

"Ini tanggung jawab yang sangat mengerikan," kata Rini.

Beruntung ada Jaksa Agung yang pemikirannya prevention. Sehingga direksi PLN yakin melaksanakan tugasnya sebab setiap langkah mendapatkan dukungan agar langkah-langkahnya mengikuti tataran hukum yang benar.

"Karena sebagai manusia kalau tidak diingatkan pasti ada keplesetnya," lanjut Rini.

Jalan Tol

Dia menambahkan, Kementerian BUMN juga berterima kasih kepada Kejaksaa terkait jalan tol.

Rini bercerita, sejak tahun 80-an Indonesia membangun tol pertama di Jagorawi dan hingga 2014 baru menambah 600 km jalan tol.

Sementara program Jokowi hingga 2019 akan membangun 1.800 km jalan tol.

"Yang paling sulit adalah pembebasan lahan supaya trans Jawa dan trans Sumatera bisa diselesaika sebagai ujung tombak pertumbuhan ekonomi," lanjut Rini.

"Maaf jika saya ganggu-ganggu Pak Jaksa Agung. Sekali lagi terima kasih. Jangan dimarahi..," ujar Rini sambil tersenyum.

Kerja Sama

Seperti diketahu, PLN dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI menandatangani kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Nusa Dua, Bali, Kamis (12/04/2018).

Berdasarkan agenda acara, penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia, Loeke Larasati A.

Kemudian, diikuti dengan penandatanganan kesepakatan serupa antara General Manager dan Direktur Utama Anak Perusahaan PLN dengan Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno bersama Jaksa Agung RI H.M. Prasetyo turut menyaksikan penandatanganan kerja sama ini.

Kerja sama kedua pihak ini meliputi pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya. Kerja sama ini akan berlaku selama tiga tahun.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/12/093721026/menteri-rini-terima-kasih-jaksa-agung-kalau-tidak-diingatkan-kami-bisa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke