Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mulai 2019, Jepang Akan Terapkan Pajak "Sayonara"

Mengutip Business Insider, Kamis (12/4/2018), pajak sebesar 1.000 yen atau 9,37 dollar AS, setara sekitar Rp 128.300 bakal mulai diberlakukan pada 7 Januari 2019 mendatang. Pajak tersebut berlaku bagi setiap orang, termasuk warga lokal sendiri, yang meninggalkan Jepang baik menggunakan transportasi udara maupun laut.

Nikkei Asian Review mewartakan, pajak tersebut merupakan bagian dari upaya menaikkan penerimaan negara sebesar 40 miliar yen per tahun guna menggenjot pariwisata. Pajak sayonara akan dikenakan ketika individu membeli tiket transportasi udara maupun laut, namun bayi dan anak-anak dibebaskan dari pajak itu.

Pelancong yang berada di Jepang selama kurang dari 24 jam pun tidak dikenakan pajak tersebut. Menurut Wakil Menteri Keuangan Jepang Minoru Kihara, pemerintah belum memutuskan bagaimana penerimaan negara dari pajak sayonara tersebut akan digunakan dalam fiskal 2019.

Laporan yang dirilis The Straits Times mengungkapkan, penerimaan tersebit akan digunakan untuk menggenjot infrastruktur pariwisata dan mempromosikan destinasi-destinasi wisata hdi kawasan rural Jepang. Beberapa rencana termasum layanan wifi gratis di sarana transportasi publik dan implementasi sistem pembayaran elektronik.

Penerimaan dari pajak sayonara juga akan digunakan untuk belanja kampanye pariwisata global. Jepang sendiri menerima sebanyak 28,69 juta wisatawan pada tahun 2017, rekor baru.

Adapun pada tahun 2020 mendatang, Jepang menargetkan menerima 40 juta orang wisatawan. Pada tahun tersebut, Tokyo akan menjadi tuan rumah Olimpiade Musim Panas.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/12/205231626/mulai-2019-jepang-akan-terapkan-pajak-sayonara

Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke