Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hingga Awal April, KKP Amankan 26 Kapal Ikan Ilegal

"Kapal pengawas perikanan KKP telah menangkap 26 kapal ilegal yang terdiri dari 3 kapal Vietnam, 2 kapal Filipina, 1 kapal Malaysia, dan 20 kapal Indonesia," kata Direktur Jenderal PSDKP Nilanto Perbowo  melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (12/4/2018).

Selain mengamankan kapal ikan yang beroperasi secara ilegal, KKP turut mengamankan 9 unit rumpon ilegal yang diduga dimiliki oleh pemilik kapal ikan asing yang baru saja diamankan. Kapal yang dimaksud adalah dua kapal berbendera Filipina yang diduga beroperasi ilegal di perairan Sulawesi, Sabtu (9/4/2018).

Rumpon atau fish aggregating devices (FADs) ini berfungsi untuk mengumpulkan ikan-ikan laut di tempat tertentu, sehingga lebih mudah ditangkap. Mengenai penggunaan rumpon, Nilanto menyebutkan harus ada Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR) untuk operasionalnya.

"Pemasangan rumpon diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2014. Hal ini diatur dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya perikanan," tutur Nilanto.

Adapun dampak pemasangan rumpon yang tidak sesuai adalah dapat mengganggu jalur migrasi ikan di kawasan tertentu. Selain perlu memiliki SIPR, pemasangan rumpon harus sesuai dengan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang menyertakan daerah penangkapan ikan tanpa mengganggu alur pelayaran.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/12/211200926/hingga-awal-april-kkp-amankan-26-kapal-ikan-ilegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke