Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub: Aplikator Wajib Jadi Perusahaan Transportasi Umum

Oleh sebab itu, Menhub Budi Karya Sumadi tengah mempersiapkan Permen baru guna mewajibkan kebijakan tersebut.

"Ya kan namanya aturan, rela atau tidak rela, suka tidak suka kalau itu sudah jadi aturan ya wajib," kata Cucu kepada wartawan di Gedung Karsa Kemenhub, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).

Cucu menambahkan, jika Permenhub itu sudah keluar dan aplikator enggan mengubah statusnya menjadi perusahaan transportasi umum maka akan ada hukuman bagi perusahaan tersebut.

Namun demikian, Cucu mengatakan kalau hukumannya bukan berupa denda material atau lainnya melainkan sanksi secara administratif.

"Ada denda administratif. Kalau di dalam regulasi kita, di dalam amanat Undang Undang, sanksinya itu kan sanksi administratif. Bisa pembekuan, pencabutan, dan lainnya," sebut dia.

Berkaitan dengan hal tersebut, Cucu mengatakan kalau pihaknya masih membicarakan secara substansial agar bisa dimasukkan ke dalam Permenhub yang baru itu.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/12/232000026/kemenhub--aplikator-wajib-jadi-perusahaan-transportasi-umum

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke