Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menyoal Kewajiban Aplikator Online Berubah jadi Perusahaan Angkutan

Belum hilang di ingatan masyarakat bagaimana ribuan sopir taksi daring pada beberapa waktu lalu menggelar unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Istana Negara Jakarta untuk menolak keberadaan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Sementara pada akhir Maret 2018 kemarin, pemerintah kembali mengapungkan niatan untuk kembali meregulasi soal taksi daring. Kali ini yang menjadi sasaran adalah aplikator atau perusahaan transportasi online seperti Grab dan Go-Jek.

"Aplikator itu nantinya dijadikan sebagai perusahaan jasa angkutan umum, di samping adalah aplikator juga," ujar Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Moeldoko menilai bahwa perubahan status tersebut bisa menjadi satu dari sekian banyak solusi bagi permasalahan transportasi online saat ini.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pun menjelaskan bahwa keputusan agar aplikator transportasi online berubah menjadi perusahaan transportasi umum akan dituangkan dalam revisi PM Perhubungan 108 tahun 2017.

Perubahan tersebut nantinya akan menjadi payung hukum terhadap perubahan perusahaan taksi online, yakni Go-Jek dan Grab menjadi perusahaan angkutan umum.

"Sekarang ini sedang kami atur revisi satu atau dua pasal," terang Budi Karya di Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Menurut Budi, pemerintah pun telah melakukan pembicaraan dengan para penyelenggara layanan taksi daring terkait rencana revisi itu.

Harapannya perubahan ini bisa menjadi perbaikan terhadap taksi online. Posisi pengemudi yang tadinya hanya sebagai mitra pun diubah menjadi hubungan langsung dengan perusahaan, atau dengan kata lain dianggap sebagai karyawan.

Selain itu, pasal-pasal yang terkait dengan keamanan akan tetap dicantumkan di dalam PM 108. Tidak akan ada perubahan terhadap pasal kategori ini.

Adapun alasan lainnya mengapa pemerintah bersikukuh agar aplikator berubah status menjadi perusahaan angkutan umum adalah karena selama ini aplikator semacam Grab dan Go-Jek menempatkan diri mereka sebagai perusahaan transportasi umum, bukan aplikator.

Hal itu kemudian memunculkan pro dan kontra dari pihak aplikator dan pihak driver atau sopir.

"Tujuan utamanya adalah enggak mau memunculkan lagi pro dan kontra. Sekarang ini kan masih memunculkan itu, kenapa yang paling terasa itu bahwa para driver online merasa apabila terjadi pelanggaran itu yang kena sanksi mereka. Di PM 108 itu murni aturan terkait transportasi. Sementara soal aplikator belum diatur di PM 108," ungkap Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana, di Jakarta, Kamis (12/4/2018).

Selain itu, positioning Grab dan Go-Jek serta perusahaan aplikasi online lainnya menunjukkan bahwa mereka bertindak seperti halnya perusahaan transportasi umum.

"Sampai saat ini aplikator itu sudah memposisikan seperti perusahaan angkutan umum atau perusahaan transportasi karena langsung merekrut pengemudi, menerima pendaftaran pengemudi. Nah itu kan sperti kegiatan yang dilakukan perusahaan transportasi umumnya," sambung Cucu.

Belajar dari Korea Selatan

Agar mendapatkan banyak saran atau masukan terkait revisi PM Perhubungan 108 tahun 2017, Kemenhub kemudian mengundang Duta besar (Dubes) Indonesia untuk Korea Selatan (Korsel) Umar Hadi dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD).

Dalam FGD tersebut, Umar memaparkan apa saja yang dilakukan Pemerintah Korsel guna meregulasi keberadaan taksi daring di Seoul.


Berdasarkan pengamatan dan pengalamannya, Umar menyebutkan ada dua solusi yang digunakan oleh Pemerintah Korsel.

"Jadi gabungan dua solusi, pertama regulasi dan kedua teknologi. Dari regulasi, di Korsel itu taksi online diposisikan sebagai pelengkap yang bisa menggunakan kendaraan pribadi, bisa melayani untuk jam-jam tertentu untuk commuter. Jadi istilahnya car pool. Tapi itu digandengkan dengan solusi teknologi yaitu dengan  menyediakan aplikasi gratis bagi taksi-taksi konvensional," jelas Umar di Gedung Karsa Kemenhub, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).

Dengan pengaturan tersebut, sampai hari ini keseimbangan antara taksi daring dan konvensional di Korsel masih terjaga dengan baik.

Umar menjelaskan, untuk aplikasi gratis bagi taksi konvensional di Korsel disediakan oleh perusahaan teknologi informasi bernama Kakao.

"Jadi kalau di kita biasanya kan pakai WhatsApp, kalau disana semua orang pakai Kakao Talk. Nah, perusahaan itulah yang mengembangkan aplikasi gratis bagi perusahaan taksi konvensional. Sebanyak 96 persen perusahaan taksi konvensional menggunakan aplikasi gratis itu," terang dia.

Sementara itu, terkait waktu operasional taksi daring di Korsel hanya diperbolehkan pada jam-jam kerja pagi dan sore hari. Untuk pagi, taksi daring di Korsel boleh beroperasi sejak pukul 5 pagi hingga 8 pagi.

"Jadi di luar itu enggak bisa (beroperasi)," imbuh Umar.

Berkaitan dengan hal tersebut, Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana menyampaikan bahwa kondisi yang terjadi di Korsel dan Indonesia tidak jauh berbeda dengan apa yang diinginkan oleh pemerintah Indonesia.

"Kalau kita dengarkan bersama yang disampaikan pak dubes intinya sama, tidak jauh berberda, yakni ada aturannya terhadap kuota pengaturan dan segala macem perbedaannya itu tidak terlampau jauh," ungkap Cucu.

Namun, lanjut Cucu, yang membedakan adalah di Korsel ada aplikasi gratis, sedangkan di Indonesia ada pembagian profit 20 persen antara aplikator dengan driver.

Meski begitu, apa yang disampaikan oleh Umar tersebut tak serta merta bakal menjadi dasar revisi PM Perhubungan 108 tahun 2017.

"FGD ini sebagai pencerahan saja, berbagi pengalaman Pak Dubes di Korsel. Kalau masalah terkait aturan kan masih dibahas di internal Kemenhub," tutur Cucu.

Wajib berubah status

Perubahan status aplikator menjadi perusahaan angkutan umum ditegaskan Cucu adalah kewajiban yang mesti dilakukan begitu sudah ada payung hukumnya atau setelah ada revisi PM Perhubungan 108.

"Ya kan namanya aturan, rela atau tidak rela, suka tidak suka kalau itu sudah jadi aturan ya wajib," imbuh dia.

Cucu menambahkan, jika Permenhub itu sudah keluar dan perusahaan transportasi online enggan mengubah statusnya menjadi perusahaan transportasi umum maka akan ada hukuman bagi perusahaan tersebut.

Namun demikian, Cucu mengatakan kalau hukumannya bukan berupa denda material atau lainnya melainkan sanksi secara administratif.

"Ada denda administratif. Kalau di dalam regulasi kita, di dalam amanat Undang Undang, sanksinya itu kan sanksi administratif. Bisa pembekuan, pencabutan, dan lainnya," imbuh dia.

Berkaitan dengan hal tersebut, Cucu mengatakan kalau pihaknya masih membicarakan secara substansial agar bisa dimasukkan ke dalam revisi PM Perhubungan 108.

Disambut baik para sopir

Langkah Kemenhub untuk merevisi terhadap PM Perhubungan 108 itu kemudian diapresiasi oleh Aliansi Driver Online (Aliando).

Perwakilan Aliando April Baja menyebutkan kalau revisi ini untuk mewujudkan peradilan hukum yang seimbang dan setara.

Sebab menurutnya, PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek hanya menyasar pada pengemudi tranportasi online atau khusus.

"Menhub sendiri pernah bilang PM 108 itu banci, maka kami tuntut pemerintah dorong perusahaan aplikasi ini agar menjadi perusahaan yang sama. Mengatur hal yang sama dengan peraturan untuk kami," ujar April Baja seperti dikutip dari Kontan.co.id pada Senin (2/4/2018).

Dia menyebutkan, bila aplikator menjadi perusahaan transportasi maka akan mempertegas hubungan antara pengemudi dengan aplikator. Sebab menurut Aliando, mereka menyertakan modal berupa mobil, bukan sebagai pekerja.

Di sisi lain, Grab Indonesia pun telah merespon permintaan pemerintah untuk berubah menjadi perusahaan angkutan umum.

Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengungkapkan, pihaknya masih mempertimbangkan hal tersebut.

"Kami tentunya melakukan pendekatan dengan pemerintah. Kami diskusi langsung dengan pemerintah terkait regulasi dan membantu pemerintah," ujar Ridzki dalam media briefing di kantor pusat Grab Indonesia, Jumat (6/4/2018).

Ridzki menuturkan, pihaknya terus melakukan diskusi secara menyeluruh dengan pemerintah. Selain itu, Grab juga melakukan diskusi dan meminta masukan dari mitra-mitra pengemudi Grab.

"Apa dampaknya dan keuntungannya ikuti aturan pemerintah itu mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa beri pendapat ke pemerintah," ujar Ridzki.

Hal senada juga disampaikan PT Go-Jek Indonesia melalui Chief Corporate Affairs Nila Marita. Nila menyarankan agar Kemenhub tidak usah terburu-buru mendesak aplikator online untuk menjadi perusahaan angkutan umum.

"Wacana perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi benar-benar memerlukan kajian dan diskusi yang mendalam dari para pihak terkait," terang Nila saat dihubungi Kamis kemarin.

Nila menjelaskan, kehadiran perusahaan aplikasi seperti Go-Jek telah memberi dampak positif bagi pergerakan ekonomi di Indonesia, utamanya dalam hal peningkatan pendapatan para pekerja serta penyediaan lapangan pekerjaan. Semua dampak positif itu didapat dalam waktu singkat berkat perkembangan teknologi.

Lebih jauh lagi, dampak positif dari perusahaan aplikasi juga menyasar pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Jadi, Nila berpandangan, pemerintah perlu bersabar dalam mengambil keputusan agar dampak positif yang telah dirasakan tadi tidak sampai terganggu atau hilang begitu saja.

"Kami berharap hal ini tidak diputuskan tergesa-gesa agar tidak menimbulkan dampak negatif sistemik terhadap kesejahteraan mitra, para pelaku UMKM, dan mobilitas masyarakat pengguna jasa aplikasi yang semakin banyak di Indonesia," tandas dia.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/13/094500526/menyoal-kewajiban-aplikator-online-berubah-jadi-perusahaan-angkutan

Terkini Lainnya

Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke