Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Cara agar Kasus Bank Century Tak Terulang

Menurut Agus, agar kasus tersebut tak berulang, Undang-undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) merupakan aturan yang tepat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

"UU PPKSK adalah UU yang baik, memberikan kepastian hukum pada pengambil kebijakan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan," kata Agus di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (13/4/2018).

Agus menjelaskan, dalam UU tersebut dijelaskan bahwa penyelamatan bank tidak boleh dilakukan dengan skema bail out, melainkan dengan skema bail in. KSSK pun berupaya menjaga agar risiko sistemik tak terjadi.

UU JPSK pasal 21 disebutkan, apabila terdapat bank sistemik yang mengalami permasalahan solvabilitas atau kemampuan perusahaan untuk memenuhi semua kewajibannya, maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wajib melakukan penanganan dan memastikan pelaksanaan rencana aksi bank sistemik.

Kemudian, OJK akan menginformasikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melakukan persiapan penanganan tersebut.

Pada pasal 21 bagian 4, OJK dan LPS meminta pengurus bank untuk terus menjaga kondisi keuangan agar tidak terjadi penurunan kualitas aset.

Jika langkah penanganan gagal dilakukan, OJK dan LPS meminta rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dengan rekomendasi penanganan permasalahan bank sistemik tersebut. Langkah yang dapat diambil adalah penyerahan bank bermasalah tersebut ke LPS untuk dilakukan penanganan sesuai UU LPS.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/14/070453126/begini-cara-agar-kasus-bank-century-tak-terulang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke