Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Wamen ESDM: Pipa Pertamina yang Bocor di Teluk Balikpapan Masih Layak Operasi

"Pipa penyalur minyak diameter 20 inch telah sesuai dengan standar ASME/ANSI B 3.14 dan spesifikasi teknis sehingga dalam keadaan layak operasi," terang Arcandra saat rapat bersama dengan Komisi VII DPR, di Ruang Rapat Komisi VII Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (16/4/2018).

Dugaan sementara bocornya pipa Pertamina dengan tebal 12 milimeter itu karena tersangkut jangkar kapal yang melintas di perairan tempat pipa tersebut berada.

Terkait hal tersebut, Arcandra menyampaikan bahwa pada dasarnya perairan tempat pipa minyak itu berada merupakan daerah terbatas dan daerah terlarang bagi kapal.

"Pemerintah juga sudah mengeluarkan peraturan yang wajib ditaati bahwa 500 meter dari sisi pipa itu wilayah terlarang dan 1.750 meter dari sisi pipa itu wilayah terbatas. Kapal-kapal tidak boleh membuang jangkar di wilayah tersebut," jelas Arcandra.

Sesuai dengan koordinasi bersama Kemenhub dan TNI Angkatan Laut untuk memberikan penanda buih pada garis batas wilayah terbatas dan terlarang.

"Instalasi kilang RU V juga sudah ditetapkan objek vital nasional. Pipa penyalur itu juga sudah ditetapkan daerah terbatas terlarang," imbuh Arcandra.

Mantan Menteri ESDM tersebut kemudian juga meminta Pertamina selaku badan usaha agar segera melakukan perbaikan atas peristiwa tersebut sesuai dengan kewajiban yang tercantum dalam Undang Undang 22 tahun 2001 tentang kegiatan migas.

"Semoga tim investigasi bisa melakukan investigasi secara cepat, sehingga bisa segera menetapkan siapa yang salah," tuntas Arcandra.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/16/174009126/wamen-esdm-pipa-pertamina-yang-bocor-di-teluk-balikpapan-masih-layak-operasi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke