Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengacara: Somasi Starbucks Diduga Upaya Jegal Industri Kecil Kopi

"Dapat diduga upaya tersebut untuk menjegal industri usaha kecil kopi nasional agar tidak berkembang khususnya kepada klien kami," sebut dia dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (21/4/2018).
 
Deddy menyebutkan, Abdillah Muhammad merupakan pemilik merek terdaftar merek AKL dengan Nomor Pemberian IDM000589792 tanggal 13 Desember 2017 yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Deddy mengatakan, kliennya tidak meniru, menyerupai, atau mendompleng merek sebagaimana disebutkan oleh Starbucks.

"Klien kami dengan itikad baik telah mendaftarkan mereknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan menjalankan usahanya halmana perlindungan pendaftaran merek klien kami telah sah diberikan Negara Republik Indonesia melalui DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual)," sebut dia.

Deddy mengungkapkan hal tersebut, lantaran surat yang dikirim Starbucks melalui kantor hukum Suryomucito & Co  kepada dirinya tertanggal 29 Maret 2018 mengenai pencabutan somasi.

Dalam surat itu, Starbucks menyambut baik langkah Abdillah yang telah mengubah logo AKL Coffee yang menyerupai logo Starbucks.

"Starbucks menyambut baik, bisnis AKL Coffe karena kontribusinya membangun budaya kopi Indonesia. Starbucks juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Abdillah Muhammad yang telah mengubah logo sebelumnya yang memiliki kesamaan dengan logo Starbucks. Klien kami berharap yang terbaik untuk bapak Abdillah dan bisnisnya," tulis surat Starbucks seperti dikutip dari Kontan.

Masalahnya sebut Deddy, ada perbedaan logo yang dirujuk dari surat tertanggal 29 Maret 2018 tersebut dengan somasi yang dilayangkan Starbucks pada 15 Februari 2018, yaitu logo yang didaftarkan AKL Coffee kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Alasan tersebut yang membuat Deddy menilai bahwa somasi Starbucks sejak awal mengada-ada.

"Bahwa dari upaya penjegalan melalui surat keberatan atas pengumuman merek klien kami, surat somasi dan perubahan logo yang dipermasalahkan pihak Starbucks ini dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dinyatakan pihak Starbucks mendukung upaya mendukung usaha kecil menengah dan membangun budaya kopi Indonesia menjadi tidak relevan," paparnya
 
Keberatan Starbucks atas logo AKL sendiri telah bermula sejak tahun lalu. Pada 12 April 2017, Abdillah mendapatkan surat dari Ditjen KI Kemenkumham soal keberatan dari Starbucks soal permohonan pendaftaran logo AKL.

Namun 13 Desember 2017, Ditjen KI Kemkumham justru mengesahkan logo AKL yang didaftarkan Abdillah sejak 29 Juni 2015 dengan nomor pendaftaran IDM 111589792.  Kemudian membuat Starbucks melayangkan somasi ke AKL Coffe pada 15 Februari 2018, karena menilai logo AKL Coffee memiliki kesamaan dengan logo Starbucks. (Anggar Septiadi)

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/18/214000926/pengacara--somasi-starbucks-diduga-upaya-jegal-industri-kecil-kopi

Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke