Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

20 ABK yang Ditemukan di Kapal Buronan Interpol Tak Dapat Gaji Layak

Para ABK yang ditemukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI AL, dan penyidik Polri itu mengaku tidak diberikan gaji sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh PT GSJ.

"Ketidakadilan yang dialami oleh ABK dirasakan pada penerimaan gaji. Nominal gaji ditentukan berdasarkan pengalaman atau lama kontrak kerja senilai USD 350 atau USD 380. Meskipun demikian, gaji para ABK selama dua bulan pertama ditahan sebagai jaminan penyelesaian kontrak," jelas Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam jumpa pers di Gedung Mina Bahari IV Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Selain itu, lanjut Susi, jumlah rupiah yang diterima oleh keluarga ABK per bulan beragam mulai dari Rp 4,1 juta hingga Rp 4,5 juta. Ketika ada tangkapan, ABK dapat bekerja 20-22 jam per hari yang terbagi dalam 2 shift.

Kemudian, jika tidak bekerja di atas kapal, ABK diancam potong gaji hingga 20-30 dollar AS. Adapun selain penahanan gaji selama dua bulan pertama, para ABK juga dikenakan biaya administrasi sebesar Rp2,5 juta yang dibayar melalui cicilan sebesar Rp 500.000 dari potongan gaji mereka selama lima bulan.

Mendapat perlakuan tersebut, para ABK sejatinya sudah meminta agar dipulangkan oleh pihak PT GSJ, terlebih setelah paspor dan buku pelaut ABK disita dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemerintah Mozambik pada Februari kemarin di Maputo Port.

"Para ABK juga sempat menghubungi PT GSJ selaku agen penyalur untuk dipulangkan, tetapi ditolak dan diancam pembayaran denda pembatalan kontrak sebesar Rp 6 juta untuk tiap ABK. Kapten kapal juga mengatakan bahwa apabila para ABK menolak bekerja, maka status mereka berubah menjadi penumpang dan harus membayar 25 dollar AS per hari selama tinggal dan berada di atas kapal," ungkap Susi.

Sebagai informasi, kapal STS-50 merupakan kapal tanpa bendera kebangsaan atau stateless vessel. STS-50 diketahui menggunakan delapan bendera, yaitu Sierra Leone, Togo, Kamboja, Korea Selatan, Jepang, Mikronesia, Filipina, dan Namibia.

Selain melakukan illegal fishing, kapal STS-50 diduga melakukan pemalsuan dokumen kebangsaan kapal untuk menghindari pengawasan dan penegakan hukum.

“IUU Fishing tidak lagi sekadar penangkapan ikan, tetapi juga soal kasus perbudakan yang marak terjadi. Mirisnya, banyak warga negara Indonesia yang menjadi korban,” sambung Susi.

STS-50 diduga telah melakukan kejahatan lintas negara terorganisir dalam waktu yang cukup lama. Untuk itu, Susi bertekad akan terus memproses temuan 20 ABK di kapal STS-50 tersebut.

“Kami akan terus menginvestigasi bekerja sama dengan IOM untuk menelusuri dugaan praktik perdagangan manusia dan perbudakan terhadap 20 orang ABK indonesia yang bekerja di Kapal STS-50. Apabila ditemukan indikasi praktik perdagangan manusia, kami akan memproses secara hukum agen penyalur PT GSJ berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Susi.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/19/070000826/20-abk-yang-ditemukan-di-kapal-buronan-interpol-tak-dapat-gaji-layak

Terkini Lainnya

Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan Kami Bawa ke Kejagung

Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan Kami Bawa ke Kejagung

Whats New
5 Tips Mengerjakan Psikotes Gambar Orang

5 Tips Mengerjakan Psikotes Gambar Orang

Work Smart
Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Whats New
IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

Whats New
Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Whats New
Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke