Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menaker: Cuti Bersama, Kalau yang Swasta Memotong Cuti Tahunan...

Menurut dia cuti bersama untuk ASN tidak akan memotong cuti tahunan. Sedangkan bagi pegawai swasta, cuti bersama yang diambil pada tanggal yang sudah ditentukan pemerintah akan memotong jatah cuti tahunan.

"Kalau untuk swasta memotong cuti tahunan. Kalau PNS tidak, karena ada landasan hukumnya," ucap Hanif saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis (19/4/2018).

"Ini kan kepentingan bersama, salah satu dasarnya untuk membantu rekayasa lalu lintas," tambah dia.

Adapun landasan hukum yang dimaksud oleh Hanif berupa Keputusan Presiden (kepres) terkait jatah libur cuti bersama untuk ASN. Saat ini Kepres yang dimaksud belum dikeluarkan.

Sebelumnya, Menaker Hanif Dhakiri, Menteri Pendayagunaan Apararatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur, dan Menteri Agama Lukman Hakim menandatangani surat keputusan bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 dengan disaksikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Surat keputusan terbaru yang ditandatangani tiga menteri, menetapkan bahwa libur cuti bersama pada Idul Fitri 2018 adalah tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018. Keputusan tersebut berlaku untuk TNI, POLRI, pegawai swasta, dan BUMN.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/19/140300426/menaker--cuti-bersama-kalau-yang-swasta-memotong-cuti-tahunan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke