Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

4 Modus Investasi Ilegal Ini Bakal Tetap Marak

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan, modus pertama adalah mata uang kripto (cryptocurrency). Menurut dia, investasi cryptocurrency bersifat spekulatif dan fluktuasinya sangat tinggi.

"Ada dua program investasi dalam cryptocurrency, yaitu lending atau bonus peminjaman cryptocurrency kepada pihak lain dan staking atau bonus penyimpanan cryptocurrency dalam jangka waktu tertentu," kata Tongam dalam media briefing di Jakarta, Jumat (20/4/2018).

Modus kedua adalah multilevel marketing (MLM). Tongam menjelaskan, MLM menawarkan produk atau jasa tanpa izin dan fokus kepada member get member dengan iming-iming imbal hasil, bukan kepada penjualan produk.

Modus ketiga adalah produk komoditas berjangka (forex atau future) yang tidak memperoleh izin dari Bappebti. Menurut Tongam, introducing broker akan menawarkan produk forex yang tidak memiliki izin.

"Perusahaan forex dari luar negeri juga menawarkan produk di Indonesia tanpa izin," ujar Tongam.

Modus terakhir adalah duplikasi laman, yakni mengatasnamakan perusahaan legal yang memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang. Perusahaan yang menyediakan laman tersebut menggunakan profil korporasi dari perusahaan legal.

"Menggunakan juga nama website yang mirip dengan nama website resmi perusahaan legal," sebut Tongam.

Selama periode Januari-April 2018, Satgas Waspada Investasi telah meminta 72 entitas investasi ilegal untuk menghentikan kegiatannya.

Tongam mengungkapkan, penghentian kegiatan entitas investasi ilegal tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat, media, dan penelusuran yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/20/151400526/4-modus-investasi-ilegal-ini-bakal-tetap-marak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke