Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daya Beli dan Arah Pergerakan Ekonomi

Sementara di sisi lain laporan keuangan beberapa perusahaan justru mengalami kenaikan pendapatan dan keuntungan. Banyak tulisan dan survei mencoba menjelaskan mengenai fenomena tersebut.

Pemerintah terus memantau berbagai indikator dan melakukan pembahasan dengan berbagai pelaku usaha dan pemangku kepentingan untuk memahami secara benar dan akurat, serta terus mencoba merespons dengan memaksakan berbagai kebijakan penguatan perekonomian dan ketahanan daya beli masyarakat.

Tingkat dan pertumbuhan konsumsi masyarakat ditentukan oleh pendapatan rumah tangga dan perubahan tingkat harga umum atau inflasi.

Daya beli masyarakat dapat dikatakan menurun bila penghasilan yang diperolehnya menurun atau sebaliknya, harga barang dan jasa yang meningkat sehingga kemampuan untuk melakukan konsumsi menurun.

Data menunjukkan bahwa pendapatan riil masayarakat tidak terjadi penurunan, dalam sepuluh tahun terakhir pendapatan per kapita secara riil mengalami kenaikan dua kali lipat. Sementara itu inflasi dua tahun terakhir juga mencatat rekor sangat rendah dan stabil, yaitu di bawah 4 persen.

Jumlah warga kelas menengah terus bertambah. Bertambahnya kelas menengah dapat menyebabkan bergesernya jenis konsumsi masyarakat dari kebutuhan primer (makanan dan sandang) menjadi kebutuhan sekunder bahkan tersier (mewah).

Jumlah nominal yang dikonsumsipun akan berubah seiring dengan kesadaran masyarakat untuk menabung atau melakukan investasi. Hal ini sejalan dengan data dari Bank Indonesia bahwa dana pihak ketiga tahun ini meningkat 10 persen di kuartal kedua bila dibandingkan tahun lalu.

Secara prinsip ekonomi, tidak terjadi hal yang dapat menyebabkan menurunnya daya beli masyarakat. Dari kompilasi terhadap data Susenas menunjukkan bahwa pertumbuhan konsumsi kelompok menengah dari Maret 2016 ke Maret 2017 masih di atas 6 persen, memang lebih rendah dibandingkan setahun sebelumnya yang pernah di kisaran 8 persen.

Namun kelompok masyarakat 30 persen berpenghasilan terendah, konsumsinya tumbuh lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, yang menunjukkan keberhasilan dari kebijakan transfer pemerintah.

Secara umum, daya beli masyarakat dapat diasosiasikan dengan penerimaan PPN Dalam Negeri yang merupakan pajak atas konsumsi barang/jasa. Pada tahun 2017 penerimaan PPN Dalam Negeri tumbuh 15,32 persen atau lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan tahun 2016 yang mencapai -2,15 persen.

Beberapa sektor utama pada jenis pajak PPN Dalam Negeri tumbuh positif seperti sektor Industri Pengolahan (tumbuh 19,47 persen), Perdagangan Besar & Eceran (tumbuh 17,99 persen), dan Transportasi & Pergudangan (18,30 persen).

Sementara itu dari sisi kinerja penerimaan pajak sektoral, 2 (dua) sektor utama yang dapat diasosiasikan dengan daya beli masyarakat: Industri Pengolahandan Perdagangan Besar & Eceran, pada tahun 2017 menunjukan tren yang positif:

a. Dari sisi produksi, penerimaan pajak (seluruh jenis pajak) dari sektor Industri Pengolahan secara umum tumbuh 17,53 persen dengan pertumbuhan positif pada beberapa sub-sektor utama seperti Industri Pengolahan Tembakau (tumbuh 36,30 persen), Makanan (tumbuh10,45 persen), Minuman (27,54 persen), Kendaraan Bermotor (51,31 persen), Pakaian Jadi (19,96 persen), Komputer & Elektronik (14,49 persen).

b. Dari sisi distribusi/penjualan, penerimaan pajak (seluruh jenis pajak)sektor Perdagangan Besar & Eceran secara umum tumbuh 26,08 persen dengan pertumbuhan positif pada beberapa sub-sektor utama seperti Perdagangan Besar & Eceran Non Kendaraan Bermotor (25,67 persen) dan Perdagangan Besar Perlengkapan Rumah Tangga (23,43 persen).

Pertumbuhan positif PPN Dalam Negeri, penerimaan pajak sektor Perdagangan, dan penerimaan pajak sektor Industri Pengolahan memberikan indikasi masih kuatnya daya beli masyarakat, dari sisi produsen dan distributor.

Untuk data tahun 2018, realisasi penerimaan perpajakan periode Januari – Februari 2018 adalah sebesar Rp 160,75 triliun (9,93 persen dari APBN 2018) atau tumbuh 13,60 persen secara year-on-year.

Kinerja positif penerimaan pajak juga tercermin dari penerimaan sektor usaha utama seperti Industri Pengolahan dan Perdagangan yang tumbuh signifikan, masing-masing  tumbuh 13,25 persen dan 33,56 persen.

Kinerja positif kedua sektor utama ini tidak lepas dari masih tingginya aktivitas impor di awal tahun 2018, sejalan dengan data pertumbuhan nilai impor di bulan Januari 2018 yang mencapai 26,44 persen.

Dengan semakin berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi, banyak hal yang sebelumnya tidak mungkin dalam sektor perdagangan dan jasa berubah menjadi suatu fakta yang tidak disangka sebelumnya.

Ada bisnis penginapan yang tidak mempunyai satu hotel pun, perusahaan jasa antar-jemput yang tidak mempunyai kendaraan, bisnis pengiriman bunga yang tidak mempunyai toko atau kebun bunga dan masih banyak lainnya lagi.

Ini semua adalah hasil perkembangan teknologi yang dikombinasikan dengan ide dan pemikiran panjang untuk memotong jalur distribusi serta memudahkan pelanggan. Ruang dan waktu telah menjadi semakin tipis sehingga batas-batas geografi tidak lagi menjadi kendala dalam melakukan transaksi perdagangan.

Setiap hari, bermunculan ide-ide baru yang bertujuan untuk semakin memudahkan perdagangan dengan harga yang semakin murah. Tidak semuanya berhasil, namun membuat kompetisi harga semakin ketat.

Menghadapi perkembangan tersebut, pemerintah Indonesia juga perlu melakukan transformasi dalam menyikapinya. Contohnya adalah untuk kepentingan penghitungan data statistik.

Penghitungan konsumsi masyarakat juga harus mengikutkan kegiatan e-dagang yang sebagian besar dilakukan transaksinya secara tidak terlihat kasat mata.

Penggunaan uang elektronik sebagai sarana pembayaran juga harus diantisipasi agar dapat terus diikuti perkembangannya, sehingga arus uang yang beredar dapat juga meliputi jenis uang tersebut.

Sementara itu, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak juga akan senantiasa mencermati perkembangan ekonomi digital ini agar sisi perpajakannya dapat selalu termonitor. Terutama bagi perdagangan yang dilakukan antarnegara.

Dalam hal ini, pemerintah perlu melakukan pembahasan mengenai keberadaan ekonomi yang signifikan (significant economic presence) agar dapat dijadikan alternatif sebagai dasar pengenaan pajak antar negara.

Saat ini, pengenaan pajak di suatu negara adalah hanya berdasarkan adanya keberadaan fisik (physical presence), yang sudah tidak mencerminkan lagi keberadaan bisnis sesungguhnya di era digital ekonomi.

Saat ini, sebuah perusahaan e-dagang, tidak lagi perlu hadir secara fisik di Indonesia untuk dapat menjual barang dan jasanya.

Kebijakan apapun yang dilakukan oleh pemerintah untuk e-dagang, tidak boleh menghambat pertumbuhan bisnis itu sendiri.

Kebijakan tersebut harus untuk kepentingan masyarakat, terutama dalam penambahan jumlah tenaga kerja, penciptaan level-playing field, serta meningkatnya pendapatan masyarakat.

Sebuah kebijakan yang pada akhirnya berujung untuk tercapainya masyarakat yang adil dan makmur. (Nufransa Wira Sakti, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan)

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/21/200831126/daya-beli-dan-arah-pergerakan-ekonomi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke