Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bappenas Apresiasi Dukungan untuk Surat Berharga Perpetual

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Surat Efektif Nomor S-306/PM.21/2018 perihal Pencatatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Ciptadana Infrastruktur Indonesia yang berinvestasi pada Surat Berharga Perpetual (SBP). Beberapa waktu lalu, PT PP (Persero) Tbk menerbitkan SBP tersebut.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang PS Brodjonegoro memberikan apresiasi terhadap dukungan dan terobosan yang diberikan oleh OJK tersebut.

Menurut dia, skema investasi Surat Berharga Perpetual merupakan suatu terobosan dalam menjawab tantangan kekurangan pembiayaan pembangunan infrastruktur yang saat ini tengah gencar dilakukan oleh pemerintah.

"Terbitnya Surat Berharga Perpetual tidak akan tercapai tanpa dukungan dan terobosan dari OJK. OJK telah memberi landasan hukum dan izin untuk kepentingan penerbitan SBP," jelas Bambang dalam pernyataannya, Senin (23/4/2018).

Bambang juga memberi apresiasi kepada Kementerian BUMN yang aktif mendorong peran BUMN dalam pemenuhan investasi melalui pemanfaatan dana-dana jangka panjang milik publik dengan menggunakan skema pembiayaan alternatif.

Sehingga hal itu mengurangi ketergantungan terhadap APBN dalam menunaikan tugas-tugas pengembangan infrastruktur.

Bambang berharap SBP yang diterbitkan PT PP (Persero) Tbk untuk proyek PLTU Meulaboh akan menjadi inspirasi bagi BUMN lainnya untuk mereplikasi konsep serupa pada proyek infrastruktur lain yang bersumber dari dana masyarakat dalam dan luar negeri sehingga menjadi solusi pemerintah dalam mencari pembiayaan alternatif yang berkelanjutan.

Eko Putro Adijayanto, CEO PINA Center for Private Investment mengatakan momentum penerbitan SBP dapat menjadi sentiment positif dan preseden yang baik dalam menarik investor untuk berinvestasi di Indonesia.

Pihaknya mengatakan akan terus melakukan sinergi dan koordinasi dengan OJK, Kementerian BUMN, dan stakeholders lainnya dalam menciptakan ekosistem pembiayaan investasi yang kondusif.

"Dengan penerbitan Surat Berharga Perpetual ini melalui skema PINA, kami akan terus berinovasi dalam pembiayaan proyek-proyek infrastruktur pemerintah dengan skema pembiayaan kreatif sesuai dengan kebutuhan," ungkap Eko.

Sebagai informasi, dalam proyek PLTU Meulaboh telah ditandatangani Akta Perjanjian SBP antara PT PP (Persero) Tbk dengan PT Ciptadana Asset Management, dan PT Bank CIMB Niaga Tbk.

Skema investasi SBP itu merupakan terobosan dalam menjawab tantangan pemerintah pada pembangunan infrastruktur secara massif di Indonesia.

SBP diterbitkan oleh PT PP (Persero) Tbk selaku induk dari PT PP Energi.

Jumlah dana yang diharapkan dapat dipenuhi melalui skema ini mencapai Rp 8 triliun. Secara bertahap akan dipenuhi dalam periode 4 tahun, dengan alokasi dana tidak terbatas hanya pada proyek pembangkit ini, namun juga untuk pengembangan unit bisnis lainnya di dalam PT PP (Persero) Tbk.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/23/112700226/bappenas-apresiasi-dukungan-untuk-surat-berharga-perpetual

Terkini Lainnya

Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Spend Smart
Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Penopang

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Penopang

Whats New
Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Whats New
Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

Whats New
Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Whats New
Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Whats New
Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Whats New
TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

Whats New
Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Whats New
Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Whats New
Stagwell Tambahkan Leverate Group ke Program Global Affiliate

Stagwell Tambahkan Leverate Group ke Program Global Affiliate

Whats New
Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar SLB ke Pihak Sekolah

Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar SLB ke Pihak Sekolah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke