Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perpres TKA Hanya Permudah Prosedur Izin, Syarat Tidak Dikurangi

Penyederhanaan pada aturan baru ini fokus pada percepatan prosedur, sedangkan syarat bagi TKA untuk kerja di Indonesia tidak dikurangi, justru ditambah dengan ketentuan yang lebih spesifik.

"Penyederhanaan perizinan ini tidak berarti menghilangkan syarat-syarat kualitatif untuk TKA. Syarat-syarat kualitatif tetap ada, bahkan jadi lebih baik," kata Hanif dalam diskusi di Forum Merdeka Barat 9, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (23/4/2018).

Hanif mengumpamakan, bila perizinan bisa selesai dalam waktu satu jam, maka tidak perlu menunggu sehari, seminggu, bahkan sebulan.

Begitupun dengan Perpres 20/2018 ini, di mana salah satunya memotong mata rantai prosedur perizinan TKA yang sebelumnya harus dapat izin dari kementerian atau lembaga terkait, kini cukup dari Kementerian Tenaga Kerja karena ketentuannya sudah dibahas dan dirumuskan bersama.

Syarat bagi TKA dalam Perpres 20/2018 yang dinilai Hanif lebih baik dari peraturan sebelumnya yaitu perusahaan pemberi kerja wajib training TKA dengan Bahasa Indonesia, TKA hanya boleh menduduki jabatan tertentu, wajib bayar dana kompensasi, dan izin TKA berlaku untuk kurun waktu tertentu atau tidak selamanya.

Selama ini, investor mengeluhkan tentang perizinan TKA yang berbelit-belit, sehingga investasi ke Indonesia jadi terhambat oleh urusan teknis.

Dengan Perpres 20/2018 ini, diharapkan mekanisme TKA lebih efisien sehingga memperlancar laju investasi yang masuk, dengan harapan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

"Jadi, jangan terlalu khawatir, seolah-olah pemerintah membebaskan TKA. Pemerintah tetap punya skema pengendalian yang jelas, misalnya pengendalian persyaratan, mekanisme pengawasan, penegakan hukum, dan lain-lain," tutur Hanif.

Perpres 20/2018 ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018.

Perpres berlaku setelah tiga bulan sejak tanggal diundangkan dan menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dibuat era Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/23/202630026/perpres-tka-hanya-permudah-prosedur-izin-syarat-tidak-dikurangi

Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke