Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perpres TKA Hanya Permudah Prosedur Izin, Syarat Tidak Dikurangi

Penyederhanaan pada aturan baru ini fokus pada percepatan prosedur, sedangkan syarat bagi TKA untuk kerja di Indonesia tidak dikurangi, justru ditambah dengan ketentuan yang lebih spesifik.

"Penyederhanaan perizinan ini tidak berarti menghilangkan syarat-syarat kualitatif untuk TKA. Syarat-syarat kualitatif tetap ada, bahkan jadi lebih baik," kata Hanif dalam diskusi di Forum Merdeka Barat 9, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (23/4/2018).

Hanif mengumpamakan, bila perizinan bisa selesai dalam waktu satu jam, maka tidak perlu menunggu sehari, seminggu, bahkan sebulan.

Begitupun dengan Perpres 20/2018 ini, di mana salah satunya memotong mata rantai prosedur perizinan TKA yang sebelumnya harus dapat izin dari kementerian atau lembaga terkait, kini cukup dari Kementerian Tenaga Kerja karena ketentuannya sudah dibahas dan dirumuskan bersama.

Syarat bagi TKA dalam Perpres 20/2018 yang dinilai Hanif lebih baik dari peraturan sebelumnya yaitu perusahaan pemberi kerja wajib training TKA dengan Bahasa Indonesia, TKA hanya boleh menduduki jabatan tertentu, wajib bayar dana kompensasi, dan izin TKA berlaku untuk kurun waktu tertentu atau tidak selamanya.

Selama ini, investor mengeluhkan tentang perizinan TKA yang berbelit-belit, sehingga investasi ke Indonesia jadi terhambat oleh urusan teknis.

Dengan Perpres 20/2018 ini, diharapkan mekanisme TKA lebih efisien sehingga memperlancar laju investasi yang masuk, dengan harapan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

"Jadi, jangan terlalu khawatir, seolah-olah pemerintah membebaskan TKA. Pemerintah tetap punya skema pengendalian yang jelas, misalnya pengendalian persyaratan, mekanisme pengawasan, penegakan hukum, dan lain-lain," tutur Hanif.

Perpres 20/2018 ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018.

Perpres berlaku setelah tiga bulan sejak tanggal diundangkan dan menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dibuat era Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/23/202630026/perpres-tka-hanya-permudah-prosedur-izin-syarat-tidak-dikurangi

Terkini Lainnya

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Whats New
Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Spend Smart
Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Whats New
Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Whats New
Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Whats New
Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Whats New
KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

Whats New
Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Whats New
Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Whats New
OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

Whats New
SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

Whats New
Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke