Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, Ini Respon Apindo

Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani menilai, pembatasan transaksi uang kartal dengan maksimal Rp 100 juta akan memiliki dampak luas bagi aktivitas perekonomian dalam negeri. Dampak tersebut yang harus dikaji pemerintah. 

"Kalau kita membatasi transaksi tunai dan dipindah ke nontunai harus dilihat dampaknya seperti apa. Juga dari segi infrastruktur nontunai itu sendiri harus dilihat integrasinya," kata Hariyadi saat ditemui di Jakarta, Senin (23/4/2018).

Menurut Hariyadi, ada beberapa hal yang membuat transaksi nontunai belum sepenuhnya bisa diberlakukan di Indonesia.

Pertama, berkaitan dengan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang payment gateway-nya saat ini belum terintegrasi secara keseluruhan.

"Karena mereka harus melakukan penggabungan dengan payment gateway yang sudah ada dan jumlahnya banyak, maka itu jadi satu masalah," imbuh Hariyadi.

Kedua, dia juga belum melihat data yang dimiliki Bank Indonesia (BI) soal transaksi tunai dan tunai.

"Sebab, sepengetahuan kami sampai data terakhir yang kami lihat transaksi tunai masih dominan di Indonesia," sambung Hariyadi.

Kendati demikian, Hariyadi mengaku masih belum melihat draft Rancangan Undang Undang (RUU) pembatasan transaksi uang kartal yang ada di DPR.

Segera Disahkan DPR

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mendorong rancangan undang-undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dibahas dan disahkan DPR RI.

Saat ini, RUU tersebut masuk Program Legislasi Nasional 2015-2019 dan menjadi prioritas tahun 2018. PPATK mendorong agar maksimal transaksi uang kartal sebesar Rp 100 juta.

PPATK sudah mendorong wacana pembatasan transaksi uang kartal sejak 2014. Saat itu, PPATK mendorong Kementerian Hukum dan HAM untuk bersama-sama menyusun naskah akademik.

Draf awal RUU tersebut dibahas bersama tim penyusun yang terdiri dari PPATK, Kemenkumham, akademisi dan praktisi keuangan.

Saat ini, draf RUU pembatasan transaksi uang kartal masih ada di tangan pemerintah. Kiagus berharap, draf tersebut segera final dan dibawa ke DPR untuk dibahas dan disahkan.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Erwin Rijanto sebelumnya juga mengatakan, menurut dia, gagasan pemerintah membatasi transaksi uang kartal tersebut baik agar penyalahgunaan uang tunai dalam jumlah besar tidak terjadi.

Namun, ia mrngingatkan penerapannya jangan sampai mengusik aktivitas ekonomi. "Jangan sampai pengaturan ini jadi penghambat kegiatan ekonomi," ujar Erwin di PPATK, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Erwin berharap regulasi tersebut akan mencegah terjadinya transaksi keuangan yang ilegal. Misalnya, digunakan untuk menyuap, gratifikasi, atau pencucian uang. 

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/24/120000026/soal-ruu-pembatasan-transaksi-uang-kartal-ini-respon-apindo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke