Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) yang tengah dituntaskan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), maksimal transaksi yang diperbolehkan menggunakan uang tunai adalah sebesar Rp 100 juta.
Masyarakat yang ingin membeli barang atau jasa dengan nilai di atas Rp 100 juta, wajib menggunakan metode pembayaran non tunai. Beleid ini dibuat untuk menghindari penggunaan uang tunai dalam tindak pidana pencucian uang dan korupsi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana mengatakan, pihaknya masih menunggu undang-undang ini resmi keluar. "Terkait RUU ini, kami lihat dulu seperti apa," kata Heru ditemui di acara konferensi pers sosialisasi aturan structured product, Kamis (26/4).
Menurut OJK, pembatasan transaksi tunai ini baru sebatas rencana. Nantinya OJK akan memberikan respons setelah rencana aturan ini resmi keluar. (Galvan Yudistira)
Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: OJK tanggapi pembatasan transaksi tunai di atas Rp 100 juta
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/26/160146826/transaksi-rp-100-juta-ke-atas-tak-boleh-tunai-ini-respon-ojk