Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menaker Tegaskan Perpres 20/2018 Bukan Karpet Merah untuk TKA

"Perpres membuat TKA kasar masuk dari mana?" kata Hanif dalam diskusi bertema Buruh Pasca-Reformasi gelaran Perhimpunan Aktivis Nasional (PENA) 98 di Jakarta, Sabtu malam (28/4/2018).  

Hanif menyebutkan, Presiden Jokowi menerbitkan perpres tersebut untuk menyederhanakan perizinan di Indonesia yang berbelit-belit sehingga berbiaya tinggi hingga rawan terjadi pungutan liar (pungli).

Pepres itu juga untuk menunjang kemudahan berinvestasi di Indonesia.

Dalam penyederhanaan izin ini, lanjut Hanif, tetap mencantumkan aturan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh TKA, di antaranya mempunyai keahlian atau kompetensi, level menengah ke atas, hanya menduduki jabatan tertentu, lamanya bekerja, hingga harus membayar kompensasi.

Bahkan, perpres mengatur harus mengutamakan tenaga kerja Indonesia atau lokal.

Hanif mencontohkan, masuknya investasi dari luar negeri ke Indonesia membutuhkan tenaga kerja. Misalnya, untuk membangun pembangkit listrik, maka dibutuhkan pekerja. Namun pekerja itu tidak semua berasal dari Indonesia.

"Karena dia (investor) tanam uang triliunan di Indonesia, dia ingin uangnya aman, pekerjaannya selesai secara baik, tepat waktu, maka investor mempunyai kepentingan untuk tenaga kerja dari pihaknya," ucap dia.

Namun lanjut Hanif, jumlahnya pun tidak semuanya, jika misalnya proyek tersebut membutuhkan 5.000 orang pekerja, maka misalnya investor hanya membawa sekitar 300 orang saja atau sebagian kecil, mengingat biaya yang harus dipertimbangkan.

"Bahwa kemudian dari bagian investasi juga ada bagian yang diambil juga oleh TKA, itu tentu bagian kecil saja," ujarnya.

Nah, sebelum masuk ke Indonesia, maka perusahaan yang akan berivestasi membangun pembangkit listrik tadi, maka menyusun Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Kemudian mengusulkannya kepada Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI.

"TKA di Indonesia ini tidak bisa 'ujug-ujug' bisa ngurus sendiri izin, yang bisa urus itu atau yang bisa ajukan izin TKA adalah perusahaan. Jadi prinsipnya sponsorship, perusahaan yang ajukan. Misalnya PT PP akan gunakan TKA atau perusahaan swasta itu bisa mengajukan," katanya.

Pihak Kemenaker akan mengecek seluruh syarat, termasuk nama, keahlian dan seterusnya.

"Oleh pemerintah dilihat standarnya, apakah jabatannya benar, penuhi syarat atau tidak. Kalau memenuhi syarat, berarti permohonan untuk TKA oke," ujarnya.

"Untuk pengusaha ini ada namanya slot, ini nama (TKA)-nya belum ada, nanti kalau 300 itu sudah ada, kalau 300 itu namanya dimasukkan itu baru Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) keluar. Di perpres yang baru, IMTA-nya disederhanakan menjadi notifikasi. Jadi tetap ada," tambah dia. (Yudho Winarto)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Menaker: Perpres 20/2018 bukan karpet merah bagi TKA

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/30/083141526/menaker-tegaskan-perpres-202018-bukan-karpet-merah-untuk-tka

Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke